Fakta Baru Terungkap Saat Rekontruksi Pembunuhan Bocah Usia 9 Tahun oleh Orangtua di Kubu Raya
Setelah melakukan pemukulan berulang kali, ibu korban memeriksa korban yang saat itu belum tewas.
Editor: Eko Sutriyanto
Lebih lanjutnya, AKBP Yani menyebutkan ke dua tersangka dijerat undang-undang 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 Tentang PA pasal 80, Pasal 76 C ayat 1,2,3,dan 4 Jo Pasal 351 Ayat 3.
"Maksimal 15 tahun penjara," ucap AKBP Yani.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya turut mengawal proses hukum kasus penganiayaan yang kematian Axcelle Raditya Ramadhan (9) warga komplek star bornoe regency 8 desa Pal IX kec sui kakap.
Ketua KPAID Kubu Raya Diah Savitri menuturkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Kubu Raya dan tetap akan terus melakukan koordinasi untuk mengawal proses hukumnya.
"Tadi oleh bapak Kapolres kubu Raya juga telah di sampaikan akan menjerat dengan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan KUHP tentang pembunuhan," kata Diah pada Kamis (9/1/2020).
"Kami mendukung proses penyidikan yang di lakukan Polres Kubu Raya, dan saat ini kedua orangtua ibu kandung dan ayah Tiri korban sudah diamankan Polres Kubu Raya," kata Ketua KPAID Kubu Raya.
Tak hanya itu, korban yang di ketahui masih duduk kelas III SD itu dianiaya oleh kedua orangtua hingga berdampak korban sulit makan, hingga sakit demam dan tak bisa BAB.
"Kecurigaan kita, kedua orangtua bersama-sama melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap korban," ujarnya.
"Dalam hasil autopsi korban menderita pendarahan di kepala, luka lebam pada badan akibat di pukul dengan gagang sapu hingga patah dan memar pada pipi kiri kanan hingga tak bisa makan," kata Diah.
Tak hanya itu, masih outopsi itu juga, akibat penganiayaan korban mengalami gangguan hati, usus dan lambung karena lebam yang mengenai ginjal, korban tak bisa makan berhari-hari dan tak bisa BAB
"Latar belakang ibu dan anak ini berasal dari Jawa, dan bapak tiri itu orang pontianak, mereka pindah ke Pontianak ekonomi semakin menurun. Maka dugaan kita mereka ini mengalami permasalahan ekonomi," ujar Diah.
Lebih lanjut, KPAID akan melaksanakan tugasnya mengawal proses hukumnya dan kemudian melaporkan kepada Bupati.
Pihaknya juga berupaya akan bertemu dengan tetangga sekitar korban serta bertemu dengan kedua orangtua.
Baca: Pria di Tulungagung Hajar Ibunya Pakai Balok Kayu, Alasannya Sakit Hati karena Tak Diperhatikan
"Dengan bertemu orangtua dan tetangga untuk mengetahui latar belakang kasus ini, dan jadi bahan kesimpulan kita, "katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.