Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LKSA Darul Aitam Belum Dapat Informasi Terkait Pembinaan Terhadap ZA, Pelajar Pembunuh Begal

LKSA Darul Aitam yang berada di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang belum mendapatkan informasi sama sekali perihal pembinaan terhadap ZA.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in LKSA Darul Aitam Belum Dapat Informasi Terkait Pembinaan Terhadap ZA, Pelajar Pembunuh Begal
Tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam yang berada di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dalam sidang tuntutan ZA yang digelar pada Selasa, (21/1/2020) pihak JPU menuntut agar ZA dibina selama setahun di tempat tersebut. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pihak Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam yang berada di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang belum mendapatkan informasi sama sekali perihal pembinaan terhadap ZA.

"Belum ada kabar sama sekali dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) ataupun Dinas Sosial Kabupaten Malang. Bahkan pihak dari Bapas atau Dinsos juga belum datang kesini untuk membahas rencana ZA akan dibina di sini," ujar pengurus harian LKSA Darul Aitam, Surono kepada TribunJatim.com, Rabu (22/1/2020).

Surono menjelaskan, jika ada anak yang akan dibina di LKSA Darul Aitam, pihak pengantar terlebih dahulu memberi kabar.

"Satu hari atau dua hari sebelumnya biasanya kita dikabari oleh pihak pengantar bahwa ada anak yang akan dibina di sini," tambahnya.

Salah satu anak yang dibina di LKSA Darul Aitam yang beralamat di Jalan Raya Klakah RT 1 RW 1 Desa Patokpicis Kecamatan Wajak Kabupaten Malang saat melakukan kegiatan bersih bersih kamar.
Salah satu anak yang dibina di LKSA Darul Aitam yang beralamat di Jalan Raya Klakah RT 1 RW 1 Desa Patokpicis Kecamatan Wajak Kabupaten Malang saat melakukan kegiatan bersih bersih kamar. (Tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan)

LKSA Darul Aitam ini pada awalnya merupakan sebuah panti asuhan.

Namun seiring berjalannya waktu, Kementerian Sosial menunjuk LKSA Darul Aitam untuk melakukan pembinaan kepada Anak Berhadapan Hukum (ABH).

Berita Rekomendasi

Sejak tahun 2016 LKSA Darul Aitam membina anak-anak yatim piatu serta Anak dengan Berhadapan Hukum (ABH).

"Jadi sebenarnya LKSA Darul Aitam ini awalnya merupakan panti asuhan. Namun pada tahun 2016, kita ditunjuk oleh Kemensos untuk melakukan pembinaan kepada Anak Berhadapan Hukum (ABH). Sehingga disini selain membina anak yatim piatu juga membina anak anak Anak Berhadapan Hukum (ABH). Dan selama tiga tahun terakhir ini, sudah ada ABH sebanyak 10 anak lebih yang dibina," kata dia.

Baca: BREAKING NEWS: ZA, Pelajar Pembunuh Begal Dikirim ke LKSA Darul Aitam Selama Setahun

Baca: Pisau untuk Menusuk Begal Made in China Jadi Alasan ZA Dijatuhi Pasal Pembunuhan Berencana

Namun ia mengakui bahwa tidak semua Anak Berhadapan Hukum (ABH) dapat dibina di tempatnya.

"Bila ada kabar ada ABH yang akan dibina disini, terlebih dahulu kita akan membicarakan dengan pemilik yayasan. Apakah merasa sanggup untuk membina Anak Berhadapan Hukum (ABH) itu atau tidak, kalau memang tidak sanggup maka kita tidak bisa menerimanya," tandasnya.

Dibina Setahun

Majelis Hakim memutuskan pelajar SMA yang membunuh begal di Malang, ZA dikirim ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA Darul Aitam selama satu tahun.

LKSA Darul Aitam terletak di Jalan Raya Klakah RT 1 RW 1 Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Hakim memutuskan ZA terbukti melakukan tindakan penganiayaan berujung kematian berdasarkan Pasal 351 KUHP.

Unsur-unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah tentang proses penganiayaan.

"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja," kata dia.

Baca: ZA, Siswa yang Didakwa Membunuh Begal Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Baca: Beda Nasib! Sama-sama Bunuh Begal, ZA Disidang, Irfan Dapat Penghargaan

"Pasal 340, Pasal 338 dan undang-undang terkait bawa senjata tajam tidak terbukti. Hanya penganiaayaan Pasal 351 KUHP yang terbukti," beber pengacara ZA, Bhakti Riza setelah sidang di ruang tirta anak, Pengadilan Negeri Kepanjen.

Dengan adanya putusan tersebut, harapan sebelumnya mendapat putusan lepas atau onslag van recht vervolging pupus.

Bhakti Riza menerangkan, masih akan memikirkan kembali sikap yang akan dilakukan selama tujuh hari.

Ditanya kemungkinan mengajukan banding, Bhakti Riza masih belum bisa berkomentar.

Bhakti Riza kecewa, hakim tidak melihat pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait unsur pembelaan diri atau noodweer.

ZA berboncengan dengan ayah tirinya saat mendatangi Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (23/1/2020).
ZA berboncengan dengan ayah tirinya saat mendatangi Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (23/1/2020). (Tribunjatim.com/Erwin Wicaksono)

"Harusnya bisa dibebaskan," kata Bhakti Riza.

ZA bersama ayah tirinya langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Kepanjen.

Tak banyak komentar yang terucap.

ZA dan ayahnya tampak legowo menerima keputusan yang ada.

Kronologis Kejadian

Peristiwa ini terjadi awal September 2019.

Suatu malam, Minggu (8/9/2019), ZA berboncengan dengan V, pacarnya menggunakan sepeda motor.

Mereka melintas di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kemudian, mereka diadang sejumlah begal yang akan merampas barang berharga dan sepeda motornya.

"ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Tak hanya meminta barang berharga, begal tersebut juga meminta pacarnya untuk melayani nafsu bejatnya.

"Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu," kata Yade.

Tak terima dengan perlakuan si begal, ZA kemudian mengambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam.

"Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap," kata Kapolres.

V, teman dekat pelajar ZA saat berbincang dengan seseorang di ruang tunggu PN Kepanjen, Senin (20/1/2020).
V, teman dekat pelajar ZA saat berbincang dengan seseorang di ruang tunggu PN Kepanjen, Senin (20/1/2020). (Tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan)

Keesokan harinya, Senin (9/9/2019), Misnan, salah seorang dari kawanan begal ditemukan tewas.

Polisi menyelidiki kematian Misnan, dan ditemukan kronologi pembunuhan yang dilakukan ZA.

Selain mengamankan ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga menjadi teman korban saat melakukan pembegalan.

Dari informasi yang didapat, jumlah pelaku pembegalan ada empat orang termasuk korban.

Meski melakukan pembelaan diri, polisi menetapkan ZA sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu, karena polisi tidak berwenang melakukan penilaian perbuatan pelaku.

Polisi hanya bertindak sesuai dengan barang bukti. Namun demikian, karena statusnya masih pelajar polisi memberikan diskresi dengan tidak menahan pelaku.

"Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

Jaksa penuntut umum mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Jeratan pasal yang diberikan kepada ZL dinilai kurang tepat. Sebab, warga Gondanglegi, Kabupaten Malang itu terpaksa menikam begal demi membela diri.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Siswa Bunuh Begal di Malang Dituntut Setahun Pembinaan, Pihak LKSA Darul Aitam Belum Dapat Informasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas