LKSA Darul Aitam Belum Dapat Informasi Terkait Pembinaan Terhadap ZA, Pelajar Pembunuh Begal
LKSA Darul Aitam yang berada di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang belum mendapatkan informasi sama sekali perihal pembinaan terhadap ZA.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pihak Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam yang berada di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang belum mendapatkan informasi sama sekali perihal pembinaan terhadap ZA.
"Belum ada kabar sama sekali dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) ataupun Dinas Sosial Kabupaten Malang. Bahkan pihak dari Bapas atau Dinsos juga belum datang kesini untuk membahas rencana ZA akan dibina di sini," ujar pengurus harian LKSA Darul Aitam, Surono kepada TribunJatim.com, Rabu (22/1/2020).
Surono menjelaskan, jika ada anak yang akan dibina di LKSA Darul Aitam, pihak pengantar terlebih dahulu memberi kabar.
"Satu hari atau dua hari sebelumnya biasanya kita dikabari oleh pihak pengantar bahwa ada anak yang akan dibina di sini," tambahnya.
LKSA Darul Aitam ini pada awalnya merupakan sebuah panti asuhan.
Namun seiring berjalannya waktu, Kementerian Sosial menunjuk LKSA Darul Aitam untuk melakukan pembinaan kepada Anak Berhadapan Hukum (ABH).
Sejak tahun 2016 LKSA Darul Aitam membina anak-anak yatim piatu serta Anak dengan Berhadapan Hukum (ABH).
"Jadi sebenarnya LKSA Darul Aitam ini awalnya merupakan panti asuhan. Namun pada tahun 2016, kita ditunjuk oleh Kemensos untuk melakukan pembinaan kepada Anak Berhadapan Hukum (ABH). Sehingga disini selain membina anak yatim piatu juga membina anak anak Anak Berhadapan Hukum (ABH). Dan selama tiga tahun terakhir ini, sudah ada ABH sebanyak 10 anak lebih yang dibina," kata dia.
Baca: BREAKING NEWS: ZA, Pelajar Pembunuh Begal Dikirim ke LKSA Darul Aitam Selama Setahun
Baca: Pisau untuk Menusuk Begal Made in China Jadi Alasan ZA Dijatuhi Pasal Pembunuhan Berencana
Namun ia mengakui bahwa tidak semua Anak Berhadapan Hukum (ABH) dapat dibina di tempatnya.
"Bila ada kabar ada ABH yang akan dibina disini, terlebih dahulu kita akan membicarakan dengan pemilik yayasan. Apakah merasa sanggup untuk membina Anak Berhadapan Hukum (ABH) itu atau tidak, kalau memang tidak sanggup maka kita tidak bisa menerimanya," tandasnya.
Dibina Setahun
Majelis Hakim memutuskan pelajar SMA yang membunuh begal di Malang, ZA dikirim ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA Darul Aitam selama satu tahun.
LKSA Darul Aitam terletak di Jalan Raya Klakah RT 1 RW 1 Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.