Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LKSA Darul Aitam Belum Dapat Informasi Terkait Pembinaan Terhadap ZA, Pelajar Pembunuh Begal

LKSA Darul Aitam yang berada di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang belum mendapatkan informasi sama sekali perihal pembinaan terhadap ZA.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in LKSA Darul Aitam Belum Dapat Informasi Terkait Pembinaan Terhadap ZA, Pelajar Pembunuh Begal
Tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam yang berada di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dalam sidang tuntutan ZA yang digelar pada Selasa, (21/1/2020) pihak JPU menuntut agar ZA dibina selama setahun di tempat tersebut. 

Suatu malam, Minggu (8/9/2019), ZA berboncengan dengan V, pacarnya menggunakan sepeda motor.

Mereka melintas di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kemudian, mereka diadang sejumlah begal yang akan merampas barang berharga dan sepeda motornya.

"ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Tak hanya meminta barang berharga, begal tersebut juga meminta pacarnya untuk melayani nafsu bejatnya.

"Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu," kata Yade.

Tak terima dengan perlakuan si begal, ZA kemudian mengambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam.

Berita Rekomendasi

"Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap," kata Kapolres.

V, teman dekat pelajar ZA saat berbincang dengan seseorang di ruang tunggu PN Kepanjen, Senin (20/1/2020).
V, teman dekat pelajar ZA saat berbincang dengan seseorang di ruang tunggu PN Kepanjen, Senin (20/1/2020). (Tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan)

Keesokan harinya, Senin (9/9/2019), Misnan, salah seorang dari kawanan begal ditemukan tewas.

Polisi menyelidiki kematian Misnan, dan ditemukan kronologi pembunuhan yang dilakukan ZA.

Selain mengamankan ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga menjadi teman korban saat melakukan pembegalan.

Dari informasi yang didapat, jumlah pelaku pembegalan ada empat orang termasuk korban.

Meski melakukan pembelaan diri, polisi menetapkan ZA sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu, karena polisi tidak berwenang melakukan penilaian perbuatan pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas