Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Aceh Barat
Argo Yuwono menyampaikan, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Polda Aceh Barat.
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menelisik dugaan penganiayaan terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh Akrim Direktur PT Tuah Akfi Utama di Aceh Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Polda Aceh Barat.
Baca: Aksi Kotak Amal Dibobol Maling Terekam CCTV Masjid, Pelaku Cuma Sisakan Pecahan Rp 2.000
Dalam kasus ini, Argo bilang, kedua belah pihak saling lapor ke aparat kepolisian.
"Sudah ditangani oleh Polda Aceh barat. Keduanya saling lapor, makanya sedang kita periksa semua saksinya," kata Argo di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Argo mengatakan, kedua belah pihak telah sama-sama diperiksa oleh Polda Aceh Barat.
Namun demikian, ia belum bisa menyimpulkan ihwal siapa yang bersalah dalam kasus ini.
"Semuanya sudah diperiksa. Siapa yang lakukan pemukulan duluan nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, T Dedi Iskandar Wartawan Antaranews Biro Aceh, Senin (20/1/2020) di keroyok oleh kelompok Akrim cs akibat tidak mau menandatangani kwitansi utang yang disodorkan oleh Akrim yang terjadi di sebuah warkop Elnino di jalan Gajah Mada Meulaboh.
Dedi mengaku, bahwa pengeroyokan itu tidak hanya masalah ia menolak meneken kwitansi tersebut.
Namun menurutnya berkaitan dengan pemberitaannya yang ditulis korban terkait kasus pengancaman wartawan Modus Aceh Aidil Firmansyah baru-baru ini.
Sementara pihak Akrim cs membantah telah memukul korban saat itu, dan menurutnya tidak ada kaitan dengan organisasi Fortil serta tidak ada kaitan dengan pemberitaan.
Namun Menurut T Erizal yang yang ikut serta menagih hutang itu murni masalah pribadi antara Akrim dan T Ddi Iskandar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.