Sepasang Kekasih di Surabaya Ditangkap Polisi Sedang 'Nyabu' di Kamar Kos
Saat digerebek, keduanya sedang asyik menikmati serbuk haram sabu di dalam kamar kosnya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hasrat mengonsumsi serbuk haram sabu pasangan kekasih asal Surabaya ini dibuyarkan unit reskrim polsek Wonokromo Surabaya.
Keduanya digerebek di dalam kamar kos di Jalan Pandigiling Surabaya, Minggu (5/1/2020) dini hari.
Pasangan kekasih itu diketahui bernama Taufik (44) warga Dusun Pesantren, Probolinggo dan Firstian Novalina (28) warga Ketintang Barat Gang Buntu Surabaya.
Saat digerebek, keduanya sedang asyik menikmati serbuk haram sabu di dalam kamar kosnya.
"Awalnya kami mendapat informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas kedua pasangan bukan suami-istri itu. Lalu kami lakukan penyelidikan lantaran informasi menyebut jika kerap konsumsi sabu. Kami lakukan penggerebekan dan benar memang saat iti sedang konsumsi sabu," beber Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto, Rabu (22/1/2020).
Baca: Diperiksa Polisi, Tata Janeeta: Saya Bukan Member MeMiles, Hanya Diundang Isi Acara Tapi Dicancel
Lebih lanjut, polisi juga mendapati seperangkat alat hisap sabu dan satu poket sabu sisa seberat 0,02 gram di kamar kos tersangka.
Saat diinterogasi, kedua tersangka tiga kali berpesta sabu bersama.
Barang tersebut didapat oleh tersangka Taufik dengan cara membelinya kepada temannya yang masih DPO.
"Beli Rp 200 ribu. Kemudian saya ajak pacar saya ini. Terus nyabu bareng. Baru tiga kali beli di M (DPO)," akunya.
Kini kedua pasangan kekasih itu mendekam ditahanan Mapolsek Wonokromo Surabaya.
Mereka dijerat pasal Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua Tersangka penyalahguna narkotika di Mapolsek Wonokromo.
Penulis: Firman Rachmanudin