Siswa Bunuh Begal akan Dibina Selama 1 Tahun di LKSA Darul Aitam seperti Santri dan Tetap Sekolah
Terdakwa ZA (17), pemuda yang membunuh begal karena membela pacarnya, akan ditempatkan di LKSA Darul Aitam Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa ZA (17), pemuda yang membunuh begal karena membela pacarnya, akan ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Rencananya ZA akan ditempatkan di LKSA Darul Aitam setelah putusan hukumnya berkekuatan tetap (inkracht).
Hal itu disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Balai Pemasyarakatan Malang, Indung Budianto.
"Harus inkracht dahulu putusan hukumnya.
Saat ini putusannya tersebut masih belum inkracht sehingga kita belum bisa melaksanakannya," ujar Indung Budianto, dikutip dari TribunJatim.com, Kamis (23/1/2020).
Menurut Indung, nantinya ZA akan tetap melanjutkan pendidikannya di tingkat sekolah menengah atas.
Indung menyebut, ZA di LKSA Darul Aitam untuk tempat tinggal seperti indekos.
"Jadi di dalam LKSA Darul Aitam, ZA masih bisa bersekolah di tempat sekolahnya. Namun untuk tempat tinggalnya sementara ada di LKSA, jadi mirip seperti anak kos lah," jelas dia.
Kegiatan ZA Selama di LKSA Darul Aitam
Indung mengungkapkan, nantinya selama ZA di LKSA Darul Aitam, akan menjalani kegiatan pembinaan mental dan keagamaan.
ZA akan mengikuti kegiatan mengaji dan salat berjamaah, seperti mengikuti pondok pesantren.
Indung Budianto menyebut, kondisi mental ZA saat ini terguncang atas kasus yang menjeratnya.
Sehingga, menurutnya, ZA juga akan diberikan bantuan psikologi.
"Memang terguncang tapi sifatnya hanya ringan saja. Namun bila memang dibutuhkan bantuan psikologi, maka akan kita berikan bantuan psikolog dari Bapas Malang," kata dia.
Pembinaan 1 Tahun
ZA hanya diberi pembinaan, sebab usianya masih di bawah umur atau kategori perkara anak.
Sehingga, majelis hakim memutuskan untuk dilakukan pembinaan, di LKSA Darul Aitam Wajak.
"Itu sudah dalam pertimbangan majelis hakim. Maka dari itu dipilih dilakukan pembinaan. Hakim sudah membuat pertimbangan," kata Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Yoedi Anugrah Pratama.
Yoedi menerangkan, putusan pembinaan selama satu tahun dirasa cukup.
"Kenapa satu tahun, mungkin dirasa rentang waktu tersebut dirasa cukup bagi anak agar dapat memperbaiki dirinya."
"Namun menghilangkan nyawa orang termasuk kategori berat," ungkapnya.
Mengutip TribunJatim.com, menurut kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengatakan, pihaknya masih berpikir untuk menyikapi hasil putusan sidang kliennya.
"Kami tidak menerima dan kami tidak menolak. Yang jelas kami hormati prosedur hukum di pengadilan."
"Kami masih pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Kami akan berunding dengan pihak keluarga," kata Bhakti.
Bhakti mengungkapkan kekecewaanya, terkait hakim tidak mempertimbangkan adanya 49 ayat 1 KUHP tentang pembelaan diri atau noodweer.
Menurutnya, ZA melakukan tindakan tersebut karena responsif.
"Di situ ada ancaman pemerkosaan, ancaman diberikan hartanya, sehingga ZA melakukan pembelaan."
"Dengan adanya putusan tersebut, harapan sebelumnya mendapat putusan lepas atau onslag van recht vervolging pupus."
"Kami masih berunding dulu," jelas Bhakti.
Fokus Ujian Nasional
Diberitakan sebelumnya, ZA mengaku juga harus mempersiapkan ujian nasional yang akan segera dia hadapi pada tahun ini.
Meski tengah menghadapi proses hukum, ZA juga sempat mengikuti pelaksanaan latihan pelaksanaan ujian nasional (try out).
Ia pun berujar, mendapat dukungan dari teman-temannya di bangku sekolah.
"Iya teman-teman di sekolah tetap mendukung. Beberapa kali juga sudah ikut try out," ujar ZA di rumahnya, dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).
Ditanya mengenai kabar dirinya sudah menikah dan mempunyai seorang anak, ZA tidak membantahnya.
Menurut ZA, sang istri saat ini tinggal bersama ibu mertuanya.
"Iya sudah. Dia (istri) tinggal sama ibunya," ungkap ZA.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, setiap harinya, dia masih mengikuti proses belajar di sekolah.
Namun, saat ada jadwal sidang, ia harus meminta izin kepada gurunya.
"Ya pergi ke sekolah dulu," kata dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan/Erwin Wicaksono)