Sultan Selaco Tasikmalaya Berambisi Jadi Presiden RI, Ini yang Telah Dilakukannya
pimpinan Kesultanan Selaco atau Selacau Tunggul Rahayu mengaku pernah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon presiden lewat non partai tahun 2009
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Raden Rohidin (40) alias Sultan Patra Kusumah VIII selaku pimpinan Kesultanan Selaco atau Selacau Tunggul Rahayu mengaku pernah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon presiden lewat non partai tahun 2009 lalu.
Namun niatnya itu terganjal oleh aturan yang menyatakan bahwa calon presiden tak bisa maju lewat jalur perseorangan atau independen.
"Ya, saat itu saya sudah mendeklarasikan diri menjadi calon presiden di Pilpres Tahun 2009 dan telah membentuk tim sukses."
"Karena saat itu berniat untuk memberi perubahan dan menyejahterakan masyarakat. Tapi terganjal aturan kalau capres tak bisa dari independen dan harus di partai," jelas Rohidin kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).
Meski demikian, Rohidin pun mengaku pernah melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan yang melarang capres dari jalur perseorangan kala itu.payanya pun gagal karena MK bersikukuh tak menerima gugatannya tersebut dan tetap memutuskan bahwa capres harus maju dari partai.
Soalnya Negara Indonesia menganut asas Trias Politika yang di dalamnya terdapat tiga lembaga pemerintahan yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.
"Saya ajukan gugatan juga waktu itu ke MK. Tapi tak diterima oleh MK. Saat itu ketua MK-nya Mahfud MD yang sekarang jadi menteri di era Pak Jokowi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, berbeda dengan fenomena Keraton Agung Segajat di Purworejo dan Sunda Empire di Bandung, keberadaan Kesultanan Selaco alias Selacau Tunggul Rahayu di Kecamatan Parung Ponteng Kabupaten Tasikmalaya selama ini bisa berdampingan dengan pemerintah daerah sejak tahun 2004.
Kesultanan ini didirikan oleh Rohidin (40), warga asal Parung Ponteng, Kabupaten Tasikmalaya, yang mengaku sebagai keturunan ke-9 dari Raja Padjadjaran Surawisesa, dengan gelar Sultan Patra Kusumah VIII.
Selama ini, keberadaan Kesultanan itu telah diketahui sejak lama oleh masyarakat sekitar dan memiliki lokasi pusat kesultanan semacam Istana yang berdiri megah sampai saat ini.
Bahkan, Kesultanan Selaco mengklaim telah mendapatkan legalitas fakta sejarah yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2018 sebagai putusan warisan kultur budaya peninggalan sejarah Kerajaan Padjadjaran di masa kepemimpinan Raja Surawisesa.
Siapa Pun Boleh Cek Keabsahan Kesultanan Selaco
"Saya terbuka terhadap pihak yang ingin menelusuri keabsahan Kesultanan Selaco. Silakan datang dan bisa juga menelusuri di Balai Arkeologi Bandung (yang kini bernama Balai Arkeologi Jawa Barat, Red)," kata Rohidin, yang ditemui di kediamannya, Minggu (19/1/2020).
Menurut Rohidin, di komplek Kesultanan Selaco di Kampung Karangtengah, Desa Cibungur, Parungponteng, terdapat sejumlah makam, termasuk makam Maharaja Surawisesa serta Raden Patrakusumah.
"Justru saya akan merasa senang jika ada pihak lain yang kompeten mau menelusuri silsilah kesultanan kami. Jadi jangan dari kami keluarnya kebenaran ini," kata Rohidin.
Ia mengungkapkan, lembaga pemerintah yang telah melakukan penelitian di Kesultanan Selaco adalah Balai Arkeologi Bandung.
"Kalau tidak salah tahun 2010 dipimpin Bapak Lutfi," ujar Rohidin.
Rohidin sendiri mengaku sebagai keturunan kesembilan Surawisesa, Maharaja Kerajaan Galuh Pakuan (Pajajaran) tang kemudian pada tahun 1527 dikudeta saudaranya sendiri. Surawisesa lalu mengungsi ke Parungponteng.
"Maharaja Surawisesa memiliki lima anak, diantaranya Raden Patrakusumah. Nah saya keturunan kedelapan dari Raden Patrakusumah," kata Rohidin. (firman suryaman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sultan Selaco Mengaku Pernah Gugat MK terkait Calon Presiden"
Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha
Editor : Farid Assifa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.