Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhir Kasus ZA, Pelajar yang Bunuh Begal di Malang: Hakim Beri Vonis Pembinaan, Ahli Hukum Keberatan

ZA (17), pelajar di Malang yang membunuh begal karena melindungi teman wanitanya divonis hukuman satu tahun pembinaan oleh Hakim PN Kepanjeng

Penulis: Daryono
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Akhir Kasus ZA, Pelajar yang Bunuh Begal di Malang: Hakim Beri Vonis Pembinaan, Ahli Hukum Keberatan
Tribunjatim, SURYAMALANG.COM/M Erwin, Kompas TV/Tiawan
Kasus ZA, pelajar bunuh Begal di Malang 

Di sisi lain, penasihat hukum ZA, Bhakti Reza, memastikan pihaknya tak akan mengajukan banding.

Bhakti Riza mengungkapkan, pembinaan kepada ZA lebih baik segera dilaksanakan.

"Kami ingin ZA bisa sekolah dan beraktivitas normal," kata Bhakti.

3. ZA akan Dibina Layaknya Santri Pondok Pesantren

ZA akan dibina di LKSA Dairul Aitam layaknya seorang santri pondok pesantren.

Masih mengutip TribunJatim, PK Madya Bapas Malang, Indung Budianto menjelaskan, selama di LKSA Dairul Aitam, pemuda berusia 17 tahun itu akan dibina layaknya santri.

LKSA Dairul Aitam dipilih sebagai lokasi ZA akan dibina karena sudah melakukan MoU dengan Bapas Malang dan sesuai prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berita Rekomendasi

"Pembinaan secara agama akan dilakukan. Juga psikologi dan pendidikan ZA. Mengingat ZA akan melakukan ujian nasional," beber Indung Budianto.

Indung Budianto memastikan, ZA tidak akan dipindah dari sekolah asalnya.

"ZA tetap akan sekolah di SMAN itu tapi tinggalnya musti di LKSA. Biar anak ini fokus ke ujian nasional juga," kata Indung.

4. Tanggapan Pakar Hukum soal Putusan Kasus ZA

Saksi ahli hukum pidana UB, Lucky Endrawati saat menemui awak media usai persidangan ZA dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (20/1/2020).
Saksi ahli hukum pidana UB, Lucky Endrawati saat menemui awak media usai persidangan ZA dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (20/1/2020). (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Lantas, apa tanggapan ahli hukum pidana Universitas Brawijaya terkait putusan persidangan ZA?

Ahli hukum pidana UB, Lucky Endrawati mengatakan sebelum membahas dan menganalisis putusan tersebut, ada baiknya membahas beberapa hal terlebih dahulu.

"Jadi ada beberapa hal terkait jalannya persidangan dimana saat itu saya hadir sebagai saksi ahli. Pertama, yaitu sidang dilakukan secara tertutup karena pelaku adalah anak namun di surat dakwaan jaksa tidak merujuk atau menjucto kan pada UU 11 / 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas