Alasan Hakim Jatuhkan Vonis kepada Pelajar SMA Bunuh Begal
ZA dianggap melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang berujung pada kematian.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, menjatuhkan vonis kepada ZA (17), pelajar SMA bunuh begal, dengan pidana pembinaan selama satu tahun, Kamis (23/1/2020).
ZA dianggap melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang berujung pada kematian.
ZA divonis untuk menjalani pidana pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Vonis itu diberikan oleh Nuny Defiary selaku hakim tunggal dalam proses persidangan tersebut.
Baca: Siswa Bunuh Begal akan Dibina Selama 1 Tahun di LKSA Darul Aitam seperti Santri dan Tetap Sekolah
Baca: Kisah Sedih Wanita di Malang Menikah hanya 12 Hari: Cerita Lengkap hingga Tanggapan Psikolog
Baca: UPDATE Siswa Bunuh Begal di Malang: Reaksi Keluarga Pasca Sidang Putusan, Nasib Telah Ditentukan
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Yoedi Anugrah menyampaikan alasan vonis pidana pembinaan selama satu tahun itu dijatuhkan.
“Mungkin dinilai oleh hakim dirasa perlu dan cukup, dalam jangka waktu satu tahun cukup buat anak untuk memperbaiki dirinya,” kata Yoedi, usai persidangan.
Yoedi mengatakan, ada berbagai alasan vonis itu dijatuhkan. Alasan itu dengan mempertimbangkan kejadian penikaman oleh ZA kepada pelaku begal yang menyebabkan begal tersebut meninggal dunia.
Hakim menilai, ZA tetap bersalah dalam kejadian itu. Meskipun ZA sedang dalam posisi membela diri.
Dalam hukum pidana terdapat istilah noodweer atau alasan pemaaf. Hal itu tercantum dalam pasal 49 KUHP.
Pasal itu mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa tidak dikenai pidana.
“Itu sudah dalam pertimbangan majelis hakim, sudah dipertimbangkan lengkap oleh majelis hakim. Dan itu sudah diputus demikian,” kata Yoedi.
“Saya tidak bisa (menjelaskan) lebih dari pertimbangan hakim,” ujar dia.
Baca: Pengakuan Pelajar yang Bunuh Begal: Saya Spontan Menusuk Korban, Saya Nggak Sengaja
Diketahui, hakim memvonis ZA dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (23/1/2020).
Melalui pasal itu, ZA divonis pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.