Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Hakim Jatuhkan Vonis kepada Pelajar SMA Bunuh Begal

ZA dianggap melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang berujung pada kematian.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Alasan Hakim Jatuhkan Vonis kepada Pelajar SMA Bunuh Begal
Tribunnews.com
Cerita Sebenarnya Siswa Bunuh Begal di Malang, Cewek yang Dilindungi Bukan Pacar, Fakta Baru Terkuak 

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, pada sidang dakwaan, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Undang-Undang Darurat.

Fakta persidangan menunjukkan semua pasal itu tidak terbukti kecuali Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

ZA merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Malang yang membunuh begal atas nama Misnan.

ZA membunuh Misnan karena sedang dalam ancaman pembegalan dan pemerkosaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Alasan Hakim Vonis Pelajar Bunuh Begal dengan Pidana Pembinaan

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas