Idap TBC Terdakwa Pembunuhan Tetap Disidang Sambil Terbaring, Ini Alasan PN Indramayu
Kondisi itu dianggap tidak berprikemanusiaan oleh Erdi Soemantri, advokat dan praktisi hukum Bandung yang juga anggota Peradi Bandung.
Editor: Hendra Gunawan
Seharusnya, penasihat hukumnya ditegur organisasi advokat yang menaungi, tidak seperti dalam pembelaan.
Baca: ABK Kapal Motor Cawuk Ditemukan Mengambang di Laut Lepas Indramayu
Baca: Terdakwa Pembunuhan Disidang Dalam Keadaan Terbaring dan Perangkat Sidang Bermasker, Ini Fotonya
Baca: Kronologi TKW Indramayau Meninggal Dunia di Rumah Majikan di Taiwan, Keluarga: Kepalanya Terbentur
Sebagai penasihat hukum yang punya jiwa officiium nabile, dia tidak seharusnya membiarkan itu terjadi.
Termasuk jaksa dan hakimnya tidak biarkan seperti itu," ujar dia.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Indrawan membenarkan persidangan menghadirkan Warsudin dengan kondisi terbaring.
"Memang benar terbaring karena tidak bisa duduk. Terdakwa meninggal pas malamnya (seusai sidang).
Kami tetap melayani meski orang cacat disediakan, blankar kan enggak ada.
Dia katanya TBC, tidak masalah, terdakwa ditanya dulu, bersedia diperiksa, keberatan tidak, dia jawab bersedia jadi sidang dilanjut," ujar Indrawan via ponselnya.
Apalagi, kata dia, terdakwa Warsudin tidak termasuk dalam kategori seperti di Pasal 44 KUH Pidana seperti gangguan jiwa, sakit ingatan.
Dia membenarkan Warsudin menderita TBC sehingga perangkat sidang menggunakan masker.
"Dengan keamanan kesehatan, sidang kan harus aman jangan sampai orang tertular, jadi pengadilan sediakan masker. Sidang berjalan normal," ujarnya.
Ia menerangkan, selama penahanan untuk persidangan, pihaknya memberikan izin pada terdakwa untuk berobat karena kondisi penyakitnya, sesuai PP 58 Tahun 1999 tentang Syarat Perawatan Tahanan.
"Kami juga mengabulkan terdakwa izin berobat berdasarkan Pasal 24 PP 58 Tahun 1999 karena selama persidangan kami yang menahan.
Jadi, iya ini sesuai peraturan, hakim sudah menanyakan kesediaan disidang," katanya.
Di persidangan itu, terdakwa dalam kuasa jaksa penuntut umum untuk dihadirkan di persidangan. Dia membantah memaksakan persidangan itu.
"Dan hakim pun sudah menanyakan bersedia enggak diperiksa, dijawab bersedia.
Dia terbaring karena tidak bisa duduk. Kami enggak memaksa. Ada penasihat hukumnya juga," ujarnya.