Idap TBC Terdakwa Pembunuhan Tetap Disidang Sambil Terbaring, Ini Alasan PN Indramayu
Kondisi itu dianggap tidak berprikemanusiaan oleh Erdi Soemantri, advokat dan praktisi hukum Bandung yang juga anggota Peradi Bandung.
Editor: Hendra Gunawan
Rencananya, Senin 27 Januari 2020, terdakwa Warsudin akan menjalani sidang putusan atas kasus pembunuhan anak melibatkan pembunuh bayaran itu.
"Rencananya Senin besok putusan. Tapi kemarin malamnya (seusai sidang) meninggal, tapi sempat ngobrol.
Intinya, hakim sudah melaksanakan sesuai prosedur, dia enggak bisa duduk, kata jaksa pakai blankar (tempat tidur), akhirnya sidang sambil terbaring," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Terdakwa Idap TBC Sidang Sambil Terbaring, Dinilai Tidak Manusiawi, PN Indramayu : Sesuai Prosedur
BERITA REKOMENDASI