Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Idap TBC Terdakwa Pembunuhan Tetap Disidang Sambil Terbaring, Ini Alasan PN Indramayu

Kondisi itu dianggap tidak berprikemanusiaan oleh Erdi Soemantri, advokat dan praktisi hukum Bandung yang juga anggota Peradi Bandung.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Idap TBC Terdakwa Pembunuhan Tetap Disidang Sambil Terbaring, Ini Alasan PN Indramayu
Instagram/Kejari Indramayu
Sidang kasus pembunuhan berencana di Indramayu 

Rencananya, Senin 27 Januari 2020, terdakwa Warsudin akan menjalani sidang putusan atas kasus pembunuhan anak melibatkan pembunuh bayaran itu.

"Rencananya Senin besok putusan. Tapi kemarin malamnya (seusai sidang) meninggal, tapi sempat ngobrol.

Intinya, hakim sudah melaksanakan sesuai prosedur, dia enggak bisa duduk, kata jaksa pakai blankar (tempat tidur), akhirnya sidang sambil terbaring," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Terdakwa Idap TBC Sidang Sambil Terbaring, Dinilai Tidak Manusiawi, PN Indramayu : Sesuai Prosedur

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas