Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Idap TBC Terdakwa Pembunuhan Tetap Disidang Sambil Terbaring, Ini Alasan PN Indramayu

Kondisi itu dianggap tidak berprikemanusiaan oleh Erdi Soemantri, advokat dan praktisi hukum Bandung yang juga anggota Peradi Bandung.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Idap TBC Terdakwa Pembunuhan Tetap Disidang Sambil Terbaring, Ini Alasan PN Indramayu
Instagram/Kejari Indramayu
Sidang kasus pembunuhan berencana di Indramayu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG - ‎Terdakwa kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Indramayu, Warsudin, menjalani persidangan dengan kondisi janggal pada Selasa (21/1/2020).

Dia dihadirkan jaksa penuntut umum ke persidangan dengan kondisi terbaring di tempat tidur dan mengenakan masker.

Perangkat persidangan pun turut memakai masker karena terdakwa mengidap penyakit menular TBC.

Kondisi itu dianggap tidak berprikemanusiaan oleh Erdi Soemantri, advokat dan praktisi hukum Bandung yang juga anggota Peradi Bandung.

"Penegak hukum di ruangan itu tidak gunakan asas hukum, hak azasi manusianya dimana.

Kalau di KUHAP, jelas, hakim tanyakan identitas terdakwa kemudian kelazimannya, ada dalam keadaan sehat ditanyakan.

BERITA REKOMENDASI

Kalau tidak sehat, sidang ditunda. Sedangkan ini kasat mata sudah kelihatan, orang terbaring, diperiksa, disumpah pula," ujarnya.

Ia membandingkan apa yang dialami terdakwa dengan terdakwa kasus korupsi.

"Koruptor pura-pura sakit saja ditolak hakim. Ini asasnya apa, karena pelaku pembunuhan, asas praduga bersalahnya harus digunakan.

Jaksa, hakim penasihat hukum di sidang itu tidak perhatikan aspek kemanusiaan terdakwa," ujarnya.

Menurutnya itu untuk menjamin hak terdakwa dalam KUHAP dan sebagai manusia.


Informasi yang dihimpun, usai sidang, terdakwa meninggal dunia. Menurutnya, kondisi itu tidak dipaksakan untuk digelar sidang.

"Harusnya dia unfit to trial. Apalagi sampai meninggal, peradilan macam gitu peradilan gimana.

Seharusnya, penasihat hukumnya ditegur organisasi advokat yang menaungi, tidak seperti dalam pembelaan.

Baca: ABK Kapal Motor Cawuk Ditemukan Mengambang di Laut Lepas Indramayu

Baca: Terdakwa Pembunuhan Disidang Dalam Keadaan Terbaring dan Perangkat Sidang Bermasker, Ini Fotonya

Baca: Kronologi TKW Indramayau Meninggal Dunia di Rumah Majikan di Taiwan, Keluarga: Kepalanya Terbentur

Sebagai penasihat hukum yang punya jiwa officiium nabile, dia tidak seharusnya membiarkan itu terjadi.

Termasuk jaksa dan hakimnya tidak biarkan seperti itu," ujar dia.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Indrawan membenarkan persidangan menghadirkan Warsudin dengan kondisi terbaring.

"Memang benar terbaring karena tidak bisa duduk. Terdakwa meninggal pas malamnya (seusai sidang).

Kami tetap melayani‎ meski orang cacat disediakan, blankar kan enggak ada.

Dia katanya TBC, tidak masalah, terdakwa ditanya dulu, bersedia diperiksa, keberatan tidak, dia jawab bersedia jadi sidang dilanjut," ujar Indrawan via ponselnya.

Apalagi, kata dia, terdakwa Warsudin tidak termasuk dalam kategori seperti di Pasal 44 KUH Pidana seperti gangguan jiwa, sakit ingatan.
Dia membenarkan Warsudin menderita TBC sehingga perangkat sidang menggunakan masker.

"‎Dengan keamanan kesehatan, sidang kan harus aman jangan sampai orang tertular, jadi pengadilan sediakan masker. Sidang berjalan normal," ujarnya.

Ia menerangkan, selama penahanan untuk persidangan, pihaknya memberikan izin pada terdakwa untuk berobat karena kondisi penyakitnya, sesuai PP 58 Tahun 1999 tentang Syarat Perawatan Tahanan.

"Kami juga mengabulkan terdakwa izin berobat berdasarkan Pasal 24 PP 58 Tahun 1999 karena selama persidangan kami yang menahan.
Jadi, iya ini sesuai peraturan, hakim sudah menanyakan kesediaan disidang," katanya.

Di persidangan itu, terdakwa dalam kuasa jaksa penuntut umum untuk dihadirkan di persidangan. Dia membantah memaksakan persidangan itu.

"Dan hakim pun sudah menanyakan bersedia enggak diperiksa, dijawab bersedia.

Dia terbaring karena tidak bisa duduk. Kami enggak memaksa. ‎Ada penasihat hukumnya juga," ujarnya.

Rencananya, Senin 27 Januari 2020, terdakwa Warsudin akan menjalani sidang putusan atas kasus pembunuhan anak melibatkan pembunuh bayaran itu.

"Rencananya Senin besok putusan. Tapi kemarin malamnya (seusai sidang) meninggal, tapi sempat ngobrol.

Intinya, hakim sudah melaksanakan sesuai prosedur, dia enggak bisa duduk, kata jaksa pakai blankar (tempat tidur), akhirnya sidang sambil terbaring," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Terdakwa Idap TBC Sidang Sambil Terbaring, Dinilai Tidak Manusiawi, PN Indramayu : Sesuai Prosedur

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas