Guru SMP di Sorong Didenda Rp100 Juta Akibat Rekam Siswi Sedang Hias Alis, 3.500 Guru Ikut Patungan
Kesepakatan awal di kepolisian, pihak keluarga meminta denda dari Rp500 juta lalu hasil negosiasi turun menjadi Rp100 juta
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Seorang guru berinisial SA di SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya didenda Rp100 juta oleh orangtua siswa karena videokan siswi sedang menggaris alis di kelas.
SA didenda gegara menyebarkan video seorang siswi berinisial ES (13) yang kemudian viral sehingga memicu kemarahan keluarga.
“Kami didatangi oleh keluarga ES terkait video viral dan berlanjut pada stigma miring kepada siswi tersebut di media sosial," ujar Kepala SMPN 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi Herlin, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Guru di Sorong Didenda Rp100 Juta oleh Orang Tua Murid, Ini Sebabnya
Atas kejadian tersebut pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Sorong sudah membuat sejumlah langkah termasuk mengajak para keluarga menempuh jalur kekeluargaan (mediasi).
Selama dua kali negosiasi, pihak keluarga dan sekolah belum mendapatkan titik temu hingga berlanjut ke Polresta Sorong Kota.
Kesepakatan awal di kepolisian, pihak keluarga meminta denda dari Rp500 juta lalu hasil negosiasi turun menjadi Rp100 juta serta tenggat pembayaran sepekan, tepatnya 9 November 2024.
"Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan (kepsek) dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kami terus buat negosiasi dengan keluarga ES," kata Herlin.
Adanya kesepakatan itu, pihak sekolah menggelar rapat dengan komite agar patungan membantu membayar denda itu.
Pihak sekolah membantu Rp10 juta dan SA menyanggupi membayar Rp20 juta, selebihnya masih mencari jalan keluar.
Atas koordinasi bersama pihak PGRI, maka seluruh guru di Kota Sorong buat gerakan solidaritas agar mengumpulkan uang guna membantu membayar denda dimaksud.
Baca juga: Tampang Oknum Guru Pelaku Pencabulan Siswi SD di Jaksel yang Jadi Buronan Sejak Maret 2023
“Gerakan solidaritas tersebut berdasarkan hasil rapat bersama PGRI setiap orang guru hanya diberi batas nominal Rp30.000,” kata Herlin.
Pemicu tuntutan
Mengenai kronologis kejadian, Herlin menjelaskan, guru SA awalnya mengajar di ruangan yang mana melihat seorang siswi yang duduk di pojok tampak sibuk sendiri.
"Guru SA kemudian diam-diam merekam aktivitas siswi ES yang sedang menghias alis menggunakan spidol,” ujarnya.
Dalam video tersebut, ada siswa yang kemudian memberitahu ke ES yang tidak menyadari kalau ada guru di depan, sehingga ia pun kaget.
ES kemudian mengunggah video tersebut ke media sosial pribadi berupa TikTok.
Baca juga: Oknum Guru SMKN 56 Jakut Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Belasan Siswi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.