Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Meski Divonis Pembinaan 1 Tahun, Keluarga Pelajar Bunuh Begal Merasa Lega: Bisa Bersekolah

Keluarga ZA pelajar yang membunuh seorang begal, menerima putusan hakim pengadilan Kepanjen Malang, Jawa Timur yang memvonis satu tahun pembinaan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Miftah
zoom-in Meski Divonis Pembinaan 1 Tahun, Keluarga Pelajar Bunuh Begal Merasa Lega: Bisa Bersekolah
Tribunjatim.com/Erwin Wicaksono
Remaja pembunuh begal, ZA mendapat keputusan sidang. Pelajar SMA itu diputuskan majelis hakim agar dikirim ke LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) di Dairul Aitam Wajak selama satu tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga ZA pelajar yang membunuh seorang begal akhirnya menerima putusan hakim Pengadilan Kepanjen Malang, Jawa Timur.

Dalam putusan hakim, ZA divonis satu tahun pembinaan di lembaga kesejahteraan sosial anak di Wajak, Malang.

Kuasa Hukum ZA Bhakti Hidayat menyebut, orang tua ZA menerima putusan hakim.

"Kami sampaikan bahwa bapak Sudarto (orang tua ZA) menyampaikan menerima keputusan dari majelis hakim," ujarnya yang dilansir dari YouTube Kompas Tv  Jumat (24/1/2020).

Pihak keluarga menerima vonis hakim ini dengan alasan agar kasus tersebut tidak berlarut-larut lagi.

"Bahwa pertimbangan untuk menerima ini tidak hanya soal hukum saja, melainkan banyak faktor," kata Bhakti.

"Satu diantaranya yakni bagaimana menyelamatkan ZA ini dari semua kegaduhan yang ada," imbuhnya.

d
 (YouTube Kompas Tv)
Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui kuasa hukum ZA akan segera mengisi formulir penerimaan putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Semenntara itu, dikutip dari TribunJatim.com, ayah ZA, Sudarto mengatakan lega atas vonis hukuman yang diterima oleh sang anak.

Sudarto berharap adanya pembinaan ini justru akan lebih membuat ZA menjadi orang yang lebih baik lagi.

"Kami ingin pembinaan itu bisa menunjang pendidikan dan ilmu agama ZA menjadi lebih baik lagi," ujar Sudarto.

Sudarto juga menyatakan tidak akan mengajukan banding atas kasus tersebut.

Karena ia hanya menginginkan ZA agar dapat kembali bersekolah.

"Sudah cukup sampai di sini kasusnya. Saya ingin ZA bisa beraktifitas kembali. Bersekolah," kata Sudarto.

Sementara itu, Sudarto tidak hanya ikhlas menerima putusan vonis ZA, ia juga mengucapkan terimakasih kepada tim kuasa hukum sang anak.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas