Meski Divonis Pembinaan 1 Tahun, Keluarga Pelajar Bunuh Begal Merasa Lega: Bisa Bersekolah
Keluarga ZA pelajar yang membunuh seorang begal, menerima putusan hakim pengadilan Kepanjen Malang, Jawa Timur yang memvonis satu tahun pembinaan
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Miftah
Sementara itu, Sudarto tidak hanya ikhlas menerima putusan vonis ZA, ia juga mengucapkan terimakasih kepada tim kuasa hukum sang anak.
Selain itu, Sudarto juga berterimakasih kepada Pengadilan Negeri Kepanjen karena putusannya tersebut.
"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada mas Bhakti Riza," ujarnya.
"Termasuk kepada Pengadilan Negeri Kepanjen yang sudah memberikan putusan," imbuhnya.
Dikutip dari Kompas.com, kasus ZA ini terjadi pada 8 September 2019.
ZA yang sedang bersama temannya didatangi oleh Misnan dan dua orang temannya.
Misnan bermaksud hendak membegal ZA dan melontarkan ucapan akan menggilir pacar ZA berinisial V.
Atas kejadian itu, ZA lantas membela diri dan menusukkan pisau ke dada Misnan.
ZA kemudian terbukti melakukan tindakan penganiayaan yang berujung dengan kematian.
ZA kemudian dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang proses penganiayaan.
"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja," ujar Bhakti.
"Pasal 340, Pasal 338 dan undang-undang terkait bawa senjata tajam tidak terbukti," imbuhnya.
"Hanya penganiyayaan Pasal 351 KUHP yang terbukti," jelas pengacara ZA, Bhakti. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, TribunJatim.com/Erwin Wicaksono, Kompas.com/Devina Halim)