Meski Divonis Pembinaan 1 Tahun, Keluarga Pelajar Bunuh Begal Merasa Lega: Bisa Bersekolah
Keluarga ZA pelajar yang membunuh seorang begal, menerima putusan hakim pengadilan Kepanjen Malang, Jawa Timur yang memvonis satu tahun pembinaan
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga ZA pelajar yang membunuh seorang begal akhirnya menerima putusan hakim Pengadilan Kepanjen Malang, Jawa Timur.
Dalam putusan hakim, ZA divonis satu tahun pembinaan di lembaga kesejahteraan sosial anak di Wajak, Malang.
Kuasa Hukum ZA Bhakti Hidayat menyebut, orang tua ZA menerima putusan hakim.
"Kami sampaikan bahwa bapak Sudarto (orang tua ZA) menyampaikan menerima keputusan dari majelis hakim," ujarnya yang dilansir dari YouTube Kompas Tv Jumat (24/1/2020).
Pihak keluarga menerima vonis hakim ini dengan alasan agar kasus tersebut tidak berlarut-larut lagi.
"Bahwa pertimbangan untuk menerima ini tidak hanya soal hukum saja, melainkan banyak faktor," kata Bhakti.
"Satu diantaranya yakni bagaimana menyelamatkan ZA ini dari semua kegaduhan yang ada," imbuhnya.
Diketahui kuasa hukum ZA akan segera mengisi formulir penerimaan putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Semenntara itu, dikutip dari TribunJatim.com, ayah ZA, Sudarto mengatakan lega atas vonis hukuman yang diterima oleh sang anak.
Sudarto berharap adanya pembinaan ini justru akan lebih membuat ZA menjadi orang yang lebih baik lagi.
"Kami ingin pembinaan itu bisa menunjang pendidikan dan ilmu agama ZA menjadi lebih baik lagi," ujar Sudarto.
Sudarto juga menyatakan tidak akan mengajukan banding atas kasus tersebut.
Karena ia hanya menginginkan ZA agar dapat kembali bersekolah.
"Sudah cukup sampai di sini kasusnya. Saya ingin ZA bisa beraktifitas kembali. Bersekolah," kata Sudarto.
Sementara itu, Sudarto tidak hanya ikhlas menerima putusan vonis ZA, ia juga mengucapkan terimakasih kepada tim kuasa hukum sang anak.
Selain itu, Sudarto juga berterimakasih kepada Pengadilan Negeri Kepanjen karena putusannya tersebut.
"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada mas Bhakti Riza," ujarnya.
"Termasuk kepada Pengadilan Negeri Kepanjen yang sudah memberikan putusan," imbuhnya.
Dikutip dari Kompas.com, kasus ZA ini terjadi pada 8 September 2019.
ZA yang sedang bersama temannya didatangi oleh Misnan dan dua orang temannya.
Misnan bermaksud hendak membegal ZA dan melontarkan ucapan akan menggilir pacar ZA berinisial V.
Atas kejadian itu, ZA lantas membela diri dan menusukkan pisau ke dada Misnan.
ZA kemudian terbukti melakukan tindakan penganiayaan yang berujung dengan kematian.
ZA kemudian dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang proses penganiayaan.
"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja," ujar Bhakti.
"Pasal 340, Pasal 338 dan undang-undang terkait bawa senjata tajam tidak terbukti," imbuhnya.
"Hanya penganiyayaan Pasal 351 KUHP yang terbukti," jelas pengacara ZA, Bhakti. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, TribunJatim.com/Erwin Wicaksono, Kompas.com/Devina Halim)