Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayu Nita Sewa Dua Pria Curi Kompor Gas dan Tabung Elpiji di Rumah Mantan Majikan

Nita menggunakan jasa dua pencuri bayaran untuk mencuri di rumah bekas majikan, kompor gas dan tabung elpiji di rumah bekas majikan raib.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ayu Nita Sewa Dua Pria Curi Kompor Gas dan Tabung Elpiji di Rumah Mantan Majikan
Istimewa
Perempuan yang diduga sudah menugaskan dua pria untuk mencuri kompor gas dan tabung elpiji. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Raden Ayu Nita alias Nita (27) ditangkap Polsek Kemuning Palembang di depan rumahnya di Jalan Letnan Simanjuntak Lorong Lebak Mulyo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, Kamis (24/1/2020).

Nita menggunakan jasa dua pencuri bayaran untuk mencuri di rumah bekas majikan, yakni Zulfandi dan Nurman Taufik (keduanya sudah ditangkap terlebih dahulu), kompor gas dan tabung elpiji di rumah bekas majikan raib.

"Memang aku kesal karena diberhentikan, makanya minta dua teman jadi pencuri bayaran itu untuk mencuri di sana. Aku suruh curi kompor gas dan tabung elpiji," ungkapnya saat diamankan di Polsek Kemuning Palembang, Jumat (24/1/2020).

Baca: Tawaran Rujuk Ditolak, Warga Gandus Palembang Ancam Bacok Kepala Mantan Istri

Baca: Kasus Ibu Jual Bayinya yang Baru Dilahirkan, Komisioner KPAI Sebut Ini Sebuah Sindikat

Usai mendapatkan kompor gas dan tabung elpiji, Nita hanya menjual tabung gas elpiji seharga Rp 80 ribu kepada seseorang.

Uang Rp 80 ribu itu, mereka gunakan untuk membeli rokok dan miras.

Saat malam penggerebekan, Nita kabur mengetahui polisi datang.

"Kemarin sempat kabur ke OKI. Aku kira sudah aman, makanya pulang. Tak tahunya langsung kena tangkap," ujar dia.

Baca: Kronologi Ibu Jual Bayi yang Baru Dilahirkan di Palembang, Terbelit Masalah Ekonomi

Baca: Kasus Jual Beli Bayi di Palembang Terbongkar, Bayi Perempuan Dihargai Rp 25 Juta, Lelaki Rp 15 Juta

BERITA TERKAIT

Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert Sihombing menuturkan, tersangka ini merupakan otak pencurian milik korban yang berada di Jalan Letnan Simanjuntak pada 15 Januari 2020 lalu.

"Ketika kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka, langsung dilakukan penangkapan.

Menurut tersangka, tabung elpiji sudah dijualnya seharga Rp 80 ribu," katanya.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Sakit Hati Dipecat, Perempuan Ini Pakai Jasa 2 Pencuri Bayaran Beraksi di Rumah Eks Majikan

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas