Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar Pembunuh Begal di Malang Divonis Pembinaan 1 Tahun, Hakim Nilai ZA Tetap Bersalah

Hakim memutuskan ZA terbukti melakukan tindakan penganiayaan berujung kematian berdasarkan Pasal 351 KUHP.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pelajar Pembunuh Begal di Malang Divonis Pembinaan 1 Tahun, Hakim Nilai ZA Tetap Bersalah
Tribunjatim, SURYAMALANG.COM/M Erwin, Kompas TV/Tiawan
Hakim memutuskan ZA terbukti melakukan tindakan penganiayaan berujung kematian berdasarkan Pasal 351 KUHP. 

Dalam hukum pidana terdapat istilah noodweer atau alasan pemaaf.

Hal itu tercantum dalam pasal 49 KUHP.

Pasal itu mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa tidak dikenai pidana.

“Itu sudah dalam pertimbangan majelis hakim, sudah dipertimbangkan lengkap oleh majelis hakim. Dan itu sudah diputus demikian,” kata Yoedi.

“Saya tidak bisa (menjelaskan) lebih dari pertimbangan hakim,” ujar dia.

2. Keluarga Terima Putusan Hakim dan Tak Banding

Atas putusan hakim PN Kepanjeng, keluarga ZA menyatakan menerima putusan tersebut. 

Berita Rekomendasi

Dikutip dari TribunJatim, keluarga berharap ZA kembali beraktivitas dengan normal seperti sediakala.

"Kami ingin pembinaan itu bisa menunjang pendidikan dan ilmu agama ZA menjadi lebih baik lagi," beber ayah tiri ZA, Sudarto

Sudarto menambahkan, keluarga menerima keputusan hukum secara legawa dan ikhlas.

Alasan keluarga tidak melakukan banding adalah agar ZA segera menjalani pembinaan.

"Sudah cukup sampai di sini kasusnya. Saya ingin ZA bisa beraktifitas kembali. Bersekolah," beber Sudarto.

Setelah menjalani, proses persidangan yang padat sejak pekan lalu, Sudarto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada sang pengacara, Bhakti Riza.

"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada mas Bhakti Riza. Termasuk kepada Pengadilan Negeri Kepanjen yang sudah memberikan putusan," beber Sudarto.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas