Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat dari Dirut PD Pasar di Medan, Rusdi Sinuraya Diusir Oleg Satpol PP Dari Kantornya

Terjadi tarik menarik antara petugas Satpol PP Pemko Medan dengan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya di Kantor PD Pasar, Pasar Petisah

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dipecat dari Dirut PD Pasar di Medan, Rusdi Sinuraya Diusir Oleg Satpol PP Dari Kantornya
Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
Terjadi tarik menarik antara petugas Satpol PP Pemko Medan dengan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya di Kantor PD Pasar, Pasar Petisah, Senin (27/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Terjadi tarik menarik antara petugas Satpol PP Pemko Medan dengan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya di Kantor PD Pasar, Pasar Petisah, Senin (27/1/2020).

Satpol PP berusaha mengusir Rusdi Sinuraya yang telah dicopot dari jabatannya.

Puluhan petugas gabungan Satpol PP dan kepolisan memadati kantor PD Pasar.

Bahkan belasan petugas Satpol PP masuk ke kantor Direktur Utama (Dirut) dan sempat terjadi tarik-menarik antara Rusdi dan petugas Satpol PP.

Hingga berada di depan ruangan, akhirnya beberapa petugas kepolisian berhasil melerai peristiwa saling menarik tersebut.

Hingga Rusdi kembali ke ruangannya.

Baca: Hamil 9 Bulan PSK di Banjarmasin Tetap Bekerja, Diciduk Satpol PP saat Tunggu Pelanggan

Baca: Puluhan Pelajar Kepergok Membolos, Petugas Temukan Tisu Magic dan Video Porno di Ponsel

Baca: Korban Tamansari Minta Komnas HAM Proses Pencabutan Penghargaan Kota Bandung Ramah HAM

Saat diwawancarai, Rusdi menegaskan bahwa Pemko Medan tidak boleh memaksanya meninggalkan ruang kerjanya.

Berita Rekomendasi

"Jadi tarik-tarikan itu dia masuk ke ruangan saya dan saya tanya apa dasarnya, menunjukkan surat tidak, yang digugat juga sudah di PTUN kan, enggak bisa," tegasnya.

Bahkan Rusdi menegaskan tindakan oknum yang mencoba untuk membuat dirinya meninggalkan kantor adalah tindakan melawan hukum.

"Saya menolak karena memaksakan, kalau tetap bersikeras saya akan menuntut melawan hukum oknum yang menarik itu," pungkasnya.

Rusdi Sinuraya menolak pengusiran dirinya dari kantor PD Pasar Medan, Senin (27/1/2020).

Rusdi Sinuraya mengatakan, dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Pasar Medan karena PTUN Medan telah memerintahkan agar menunda pemecatannya.

"Saya sudah masukkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. dan PTUN sudah mengeluarkan keputusan supaya surat tersebut ditunda," katanya.

"Ini negara-negara hukum tidak boleh semena-mena ini menjadi hal yang hal yang tidak baik, ini pemerintah punya negara punya, bukan saya pribadi punya dan bukan orang lain punya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas