Dipecat dari Dirut PD Pasar di Medan, Rusdi Sinuraya Diusir Oleg Satpol PP Dari Kantornya
Terjadi tarik menarik antara petugas Satpol PP Pemko Medan dengan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya di Kantor PD Pasar, Pasar Petisah
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Terjadi tarik menarik antara petugas Satpol PP Pemko Medan dengan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya di Kantor PD Pasar, Pasar Petisah, Senin (27/1/2020).
Satpol PP berusaha mengusir Rusdi Sinuraya yang telah dicopot dari jabatannya.
Puluhan petugas gabungan Satpol PP dan kepolisan memadati kantor PD Pasar.
Bahkan belasan petugas Satpol PP masuk ke kantor Direktur Utama (Dirut) dan sempat terjadi tarik-menarik antara Rusdi dan petugas Satpol PP.
Hingga berada di depan ruangan, akhirnya beberapa petugas kepolisian berhasil melerai peristiwa saling menarik tersebut.
Hingga Rusdi kembali ke ruangannya.
Baca: Hamil 9 Bulan PSK di Banjarmasin Tetap Bekerja, Diciduk Satpol PP saat Tunggu Pelanggan
Baca: Puluhan Pelajar Kepergok Membolos, Petugas Temukan Tisu Magic dan Video Porno di Ponsel
Baca: Korban Tamansari Minta Komnas HAM Proses Pencabutan Penghargaan Kota Bandung Ramah HAM
Saat diwawancarai, Rusdi menegaskan bahwa Pemko Medan tidak boleh memaksanya meninggalkan ruang kerjanya.
"Jadi tarik-tarikan itu dia masuk ke ruangan saya dan saya tanya apa dasarnya, menunjukkan surat tidak, yang digugat juga sudah di PTUN kan, enggak bisa," tegasnya.
Bahkan Rusdi menegaskan tindakan oknum yang mencoba untuk membuat dirinya meninggalkan kantor adalah tindakan melawan hukum.
"Saya menolak karena memaksakan, kalau tetap bersikeras saya akan menuntut melawan hukum oknum yang menarik itu," pungkasnya.
Rusdi Sinuraya menolak pengusiran dirinya dari kantor PD Pasar Medan, Senin (27/1/2020).
Rusdi Sinuraya mengatakan, dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Pasar Medan karena PTUN Medan telah memerintahkan agar menunda pemecatannya.
"Saya sudah masukkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. dan PTUN sudah mengeluarkan keputusan supaya surat tersebut ditunda," katanya.
"Ini negara-negara hukum tidak boleh semena-mena ini menjadi hal yang hal yang tidak baik, ini pemerintah punya negara punya, bukan saya pribadi punya dan bukan orang lain punya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.