Fakta Pria Cabuli Balita 16 Bulan di Tasikmalaya: Ada Motif Dendam hingga Organ Vital Korban Dipukul
Fakta Pria Cabuli Balita 16 Bulan di Tasikmalaya: Ada Motif Dendam hingga Organ Vital Korban Dipukul
Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pria yang diduga mencabuli balita 16 bulan, Senin (27/1/2020).
Kasus balita 16 bulan dicabuli seorang pria ini terjadi di Kecamatan Sukaratu Kota Tasikmalaya, Senin (13/1/2020).
Kejadian tersebut terjadi di rumah orang tua korban.
Tak disangka pelaku dari pencabulan bayi 16 bulan ini adalah kakak iparnya sendiri, berinisial O (35).
O (35), merupakan kakak ipar korban atau suami dari kakak korban yang tinggal serumah selama ini.
Pelaku akhirnya mengakui perbuatan kejinya tersebut dihadapan pihak kepolisian.
Berikut fakta yang berhasil diungkap terkait pencabulan bayi berumur 16 bulan di Tasikmalaya.
1. Pelaku akui pukul organ vital korban
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan keterangan Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro, pelaku sempat pukul organ vital korban.
Pelaku mengakui telah memukul organ vital balita tersebut dengan tangan kosong dan langsung mencabulinya di kamar korban saat sedang tidur.
Dadang menegaskan, dari hasil pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui memukul korban lalu menciderai bagian vital korban. "Sehingga bagian vital korban mengalami pendarahan," tegasnya yang dikutip dari kompas.com.
2. Alasan pelaku cabuli korban
Dadang menambahkan, pelaku memiliki motif dendam, yakni kepada ibu kandung korban yang masih balita tersebut.
"Motifnya memang karena kesal kepada ibu korban dan juga kepada korban. Karena korban selalu (nangis tengah malam) mengganggu tidur pelaku," ungkapnya.