Rumah Industri Ganja yang Berlokasi di Jimbaran Bali Dikendalikan oleh Warga Negara Asing
Rumah industri ganja yang ungkap di perumahan wilayah Jimbaran Bali dikendalikan oleh orang luar Indonesia atau warga negara asing (WNA).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Pulau Bali tak hanya menjadi tempat peredaran barang haram narkotika jenis ganja.
Bahkan di Bali sudah terdapat rumah industri ganja.
Keberadaan rumah industri ganja ini ditemukan oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, Jumat (24/1/2020). Lokasinya di Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Dikonfirmasi Tribun Bali, Minggu (26/1/2020), Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Andi Muh Nurul Yaqin membenarkan penemuan tersebut. Namun ia tidak mau berkomentar banyak.
Yakin hanya mengungkapkan kasus ini akan dirilis oleh Kapolresta langsung dari TKP.
"Besok (hari ini, red) Kapolresta akan merilis kasus narkoba di home industry Puri Gading, Kuta Selatan," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, rumah industri ganja tersebut dikendalikan oleh orang luar Indonesia atau warga negara asing (WNA).
Rumah industri ini menjadi tempat meracik dan menyajikan ganja siap pakai.
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil menangkap satu orang laki-laki yang membawa narkotika.
Bawa 7,5 Kg Ganja di Denpasar
Tersangka Erfin (26) asal Banyuwangi yang tinggal di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat terbukti membawa barang haram jenis ganja berupa paket sebanyak 22 plastik berisi daun ganja, biji dan batang ganja dengan berat bersih 7.595 gram atau 7,5 kilogram.
Baca: Polresta Denpasar Temukan Rumah Industri Ganja di Jimbaran
Baca: Mengaku Belajar Kelompok, Anggota Geng Donki di Denpasar Malah Membegal
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan tersangka berhasil ditangkap Rabu (4/12/2019) pukul 19.30 Wita di Jalan Plawa, Gang Melati, Seminyak, Kuta, Badung.
"Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja," ujarnya Senin (9/12/2019).
"Tersangka bernama Erfin asal Banyuwangi yang tinggal di Bali sejak 2019 sebagai buruh. Kita amankan tersangka karena terbukti membawa 7.595 gram atau 7,6 kilogram paket ganja," terang Ruddi.
Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Ruddi Setiawan, tersangka Erfin ini bekerja sampingan sebagai kurir narkotika.
Ia merupakan jaringan Banyuwangi Denpasar, dengan sekali tempel mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu.
"Tersangka menempelkan dan difoto paketnya, lalu pembeli atau penggunanya datang untuk mengambil barang. Ia mendapatkan upah setiap tempelan Rp 50 ribu," lanjut Kapolresta Denpasar.
Ditambahkan Kombes Pol Ruddi Setiawan yang juga Ketua Satgas CTOC Polda Bali, tersangka Erfin belum pernah terjerat kasus, namun dalam hal ini ia nekat melakukan transaksi dan ikut jaringan narkotika lintas provinsi.
"Tersangka ini belum pernah dihukum. Ia mau menjadi kurir karena faktor ekonomi dan sebagai kurir lintas provinsi. Barang yang didapatkan masih kita lakukan penyelidikan, dapatnya dari mana hingga bisa masuk ke Bali," tambahnya.
Namun diketahui, tersangka mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial Soop.
Sementara itu, dari hasil pengembangan kasus ini pelaku ditangkap di kos Jalan Plawa Gang Melati, Seminyak, Kuta, Badung.
Lalu ditelusuri di tempat kos-kosan lainnya di Jalan Plawa Gang Beji, Seminyak, Kuta, Badung dan ditemukan 3 paket ganja.
Kemudian dikembangkan lagi dan temukan 7 kilogram ganja di kos Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat, Bali.
Di mana lokasi terakhir ditemukan empat buntalan kertas koran dibalut lakban coklat berisi daun, biji dan barang kering ganja.
Satu potongan kain sprei dibalut lakban bening yang di dalamnya terdapat satu buntalan kertas koran dibalut lakban coklat berisi daun, batang dan biji ganja.
Delapan kantong plastik hitam berisi dan empat paket klip berisi daun, biji dan batang ganja di laci lemari kos tersangka.
Kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menemukan total barang bukti seberat 7.595 gram atau 7,6 kilogram ganja.
"Dari kasus tersebut, tersangka kita kenakan pasal 111 ayat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Rumah Industri Ganja Ditemukan di Bali, Polisi Ungkap Dikendalikan oleh Warga Negara Asing