Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka: Pasangan Suami Istri hingga Reaksi Ki Ageng Rangga

Polda Jabar akhinya menetapkan status tersangka kepada tiga petinggi Sunda Empire, Selasa (28/1/2020).

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FAKTA Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka: Pasangan Suami Istri hingga Reaksi Ki Ageng Rangga
kolase tribunnews
Nasri Banks dan Ki Ageng Rangga 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jabar akhinya menetapkan status tersangka kepada tiga petinggi Sunda Empire, Selasa (28/1/2020). 

Polisi menjerat mereka dengan pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana terkait penyebaran berita bohong dan membuat keonaran. 

Berikut fakta tentang penetapan tersangka terhadap petinggi Sunda Empire

1. Tiga Tersangka: Kaisar hingga Perdana Menteri

Tiga petinggi Sunda Empire yang ditetapkan sebagai tersangka menduduki jabatan sebagai Kaisar, Perdana Menteri dan Sekjen. 

Tiga tersangka itu, yakni Nasri Banks yang menjabat sebagai Perdana Menteri, Raden Ratnaningrum sebagai Kaisar dan Ki Ageng Rangga sebagai Sekjen.

"Ketiga tersangka berinisial‎ Nb atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire, sebagai perdana menteri dalam kedudukan. Lalu Rd, Raden Ratnaningrum dalam kedudukannya sebagai kaisar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Saptono Erlangga, di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020) sebagaimana dikutip dari TribunJabar.

BERITA TERKAIT

"Kemudian satu lagi ditetapkan oleh penyidik, tadi pukul 15.15 di Tambun Bekasi, dalam perjalanan menuju Polda Jabar. (Namanya) Kar atau Ki Ageng Rangga," ucapnya.

Pantauan TribunJabar, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dihadirkan.

Keduanya sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.

Keduanya bahkan tampak saling melempar senyum.

Sementara Rangga dalam perjalanan dibawa ke Mapolda Jabar. 

Tiga tokoh tersebut merupakan orang-orang yang mempunyai jabatan tinggi di Sunda Empire.

2. Alasan Polisi Tetapkan Status Tersangka

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas