Legislator PPP Minta BUMN Pertambangan Bina Penambang Ilegal
Elly berharap BUMN pertambangan bersama pemerintah setempat ikut bertanggung jawab mengurangi dan membina para penambang ilegal tersebut.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PPP Elly Rachmat Yasin melihat saat ini banyak penambangan tanpa izin atau ilegal di berbagai daerah.
Ia menyebut di Sumatera Selatan terdapat penambangan batubara ilegal.
Sementara itu di Bogor, Jawa Barat, Landak Kalimantan Barat dan Gubung Botal Maluku ditemui penambangan emas ilegal.
Elly berharap BUMN pertambangan bersama pemerintah setempat ikut bertanggung jawab mengurangi dan membina para penambang ilegal tersebut.
Apalagi penambangan ilegal kerap merusak lingkungan dan rawan mengalami kecelakaan.
"Seperti di Kabupaten Bogor, duka akibat longsor dan banjir di saat curah hujan ekstrem awal 2020 kemarin juga disebabkan kerusakan lingkungan akibat penambangan liar yang tidak mengenal batasan," kata Elly, dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).
Selain memicu terjadinya bencana alam, penambangan liar di Bogor juga menyebabkan hilangnya pendapatan negara sebesar 100 miliar rupiah per tahun.
Jumlah ini hampir setara dengan jumlah target pendapatan pajak pertambangan kabupaten Bogor yakni 108 miliar per tahun.
Ia mengusulkan agar pemerintah memberikan penugasan kepada BUMN pertambangan seperti PT Aneka Tambang (Antam) untuk ikut melakukan pembinaan.
“Pembinaan bisa ditugaskan kepada BUMN, PT Aneka Tambang (Antam) yang memiliki lahan pertambangan di sana. Kemudian bisa dikerjasamakan dengan BUMD dan BUMDes setempat untuk menggerakkan perekonomian di desa-desa setempat,” ujar Elly.
Pembinaan perlu dilakukan agar tidak terjadi penambangan liar yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk negara.
Sedangkan kalau dihentikan, dilakukan penindakan tegas oleh aparat justru akan menimbulkan konflik.
“Jalan tengah yang saya usulkan adalah dibuatlah pertambangan rakyat melalui pembinaan-pembinaan oleh pemerintah dan BUMN,” ucap Elly.
Ia menyebutkan penertiban tambang ilegal sulit dilakukan oleh aparat kepolisian.
Karena selama pemerintah belum bisa menyediakan lapangan pekerjaan yang pendapatannya setara dengan hasil dari aktivitas tambang ilegal, penindakan dari aparat dinilai tidak akan menyelesaikan masalah.
“BUMN Pertambangan mestinya melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan di berbagai daerah. Agar dapat bersinergi menggerakkan perekonomian di pedesaan,” pungkasnya.