Penyuap Bupati Muaraenim Menangis dan Peluk Istri Usai Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa selama tujuh hari kedepan untuk mengambil sikap atas putusan yang diterimanya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Isak tangis mewarnai agenda vonis majelis hakim terhadap terdakwa Robi Okta Fahlevi.
Kontaktor yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap Bupati Muaraenim (non aktif) Ahmad Yani dijatuhi hukuman penjara dan denda.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Robi bersalah sebagai pemberi suap dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.
Selain itu ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa terbukti keterlibatan dalam tindak pidana suap. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa berbuat baik selama persidangan," ujar ketua majelis hakim, Abu Hanifah SH menggantikan Bong Bongan Silaban yang tidak bisa hadir dikarenakan sakit.
Robi Okta Fahlevi langsung menangis seraya memeluk istrinya setelah sidang dengan agenda putusan hakim terhadap dirinya di pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/1/2020)
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diterima terdakwa dari JPU KPK.
Yakni perbuatan terdakwa dinilai melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, majelis hakim juga mengabulkan permintaan Robi untuk membuka seluruh rekening yang diblokir sejak terjaring OTT KPK beberapa bulan lalu.
"Untuk itu, kami meminta kepada penuntut umum agar membuka blokir tersebut," ujarnya.
Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa selama tujuh hari kedepan untuk mengambil sikap atas putusan yang diterimanya.
"Maka setelah ini terdakwa bisa berdiskusi dengan penasehat hukumnya untuk menentukan sikap atas putusan yang baru saja dibacakan," ujar Abu Hanifah
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS, Robi Penyuap Bupati Muaraenim Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta