Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penyuka Sesama Jenis Tiduri 50 Pria Divonis 5 Tahun dan Pilih Tidak Banding

Dari 50 korban yang disebut JPU, ternyata hanya dua orang yang diketahui masih di bawah umur

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyuka Sesama Jenis Tiduri 50 Pria Divonis 5 Tahun dan Pilih Tidak Banding
kolase TribunJatim.com
Kolase foto kasus Purwanto tiduri 50 pria 

Laporan Wartawan David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG -  Purwanto (33) alias Poernanda, penyuka sesama jenis yang telah meniduri lebih dari 50 pria divonis 5 tahun penjara.

Poernanda menjalani hukuman selama lima tahun dan denda Rp 500 juta.

Kasus Poernanda sempat menghebohkan publik, karena korban yang diungkap saat itu mencapai 50 orang.

Kini Poernanda tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Awak media sempat memintanya untuk berbincang, namun Poernanda menolak.

Ia aktif ikut kegiatan di dalam Lapas, terutama menjadi pemandu acara atau MC.

Baca: Pura-pura Sakit Untuk Dapatkan Obat Penenang, Dua Orang Ini Ternyata Menjual Kembali ke Orang Lain

Baca: Warung Milik Siti Jadi Saksi Bisu Aksi Pemangsa Remaja Sejenis di Tulungagung, Lihat Nasib Pelaku

Baca: Ketua Komunitas Gay Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korbannya 11 Anak Laki-laki

Rekomendasi Untuk Anda

Humas Pengadilan Negeri Tulungagung Yuri Ardiansyah mengatakan, Poernanda telah menjalani 16 kali sidang.

Dalam persidangan, ia terbukti bersalah karena membujuk atau membiarkan akan melakukan perbuatan cabul.

“Putusan sidangnya pada 10 Desember (2019) lalu, dan karena kasus asusila dilakukan secara tertutup,” terang Yuri.

Hakim memutus lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU), yaitu 9 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara.

Masih menurut Yuri, ada sejumlah pertimbangan sehingga putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.

“Dia bersikap kooperatif selama persidangan, dan terdakwa saat itu dalam keadaan sakit,” ungkap Yuri.

Selain itu fakta di persidangan terungkap, dari 50 korban yang disebut JPU, ternyata hanya dua yang masih di bawah umur.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas