Sakit Hati Dikhianati Gadis Pujaannya, Muhsinin Sebar Video Mesum Mantan Pacarnya di Medsos
Muhsinin ditangkap karena diduga telah menyebarkan video mesumnya ke media sosial, baik Facebook maupun status WhatsApp.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PEMALANG - Muhsinin (24) warga Desa Walangsanga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap petugas Polres Pemalang.
Dia ditangkap karena diduga telah menyebarkan video mesumnya ke media sosial, baik Facebook maupun status WhatsApp.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu saat pers release di Aula Mapolres Pemalang, Selasa (28/1/2020).
Menurutnya, tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta di Kabupaten Pemalang, nekat melakukan hal ini karena sakit hati telah diputuskan dan diduakan oleh mantan kekasihnya.
"Dari keterangan, tersangka menyebar video dan foto awal Januari 2020."
"Motifnya tersangka yaitu sakit hati karena diputuskan mantannya," ungkapnya.
AKBP Edy menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Batang bukti yang kami sita yaitu satu buah handphone dan flasdisk yang digunakan untuk menyebarkan foto dan video," tambahnya.
Sementara itu, Muhsinin mengaku melakukan hal itu karena sakit hati dengan gadis pujaannya.
"Mantan saya akan nikah dengan oranglain, terus saya diputus."
"Saya tidak terima, akhirnya saya share video hubungan intim di status WhatsApp, untuk foto saya share ke Facebook," katanya.
Namun wanita yang ia sayangi ternyata mengkhianatinya.
"Saya menyesal telah melakukan itu, saya menyebar karena emosi dan khilaf," tambahnya. (Indra Dwi Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kisah Sakit Hati Muhsinin Dikhianati Gadis Pujaannya di Pemalang, Khilaf Sebar Video di Medsos, https://jateng.tribunnews.com/2020/01/28/kisah-sakit-hati-muhsinin-dikhianati-gadis-pujaannya-di-pemalang-khilaf-sebar-video-di-medsos?page=2.