Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Kali Mangkir, Polisi Bakal Panggil Paksa Anak Kyai di Jombang yang Diduga Mencabuli Santri

Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dengan mendengar hasil berita acara dan bukti visum korban, MSAT kemudian ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Kali Mangkir, Polisi Bakal Panggil Paksa Anak Kyai di Jombang yang Diduga Mencabuli Santri
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Juru bicara putra kiai ponpes di Jombang membantah tuduhan pencabulan terhadap santriwati, Selasa (28/1/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim  Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Putra kiai berinisial MSAT (44) sebuah ponpes di Losari, Ploso, Jombang dalam kasus putra kiai Jombang cabuli santriwati asal Jateng berinisial MN diketahui dua kali mangkir panggilan polisi.

Ia dilaporkan oleh keluarga korban warga Jateng ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jombang, Selasa (29/10/2019) silam.

Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dengan mendengar hasil berita acara dan bukti visum korban, MSAT kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap MSAT. Dua kali surat pemeriksaan dilayangkan, ternyata MSAT tak kunjung memenuhinya.

Hingga kasus tersebut dilimpahkan ke penyidik Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (15/1/2020), itikad baik MSAT untuk kooperatif dalam pemeriksaan tak kunjung tampak.

Baca: Diduga Modifikasi Airsoft Gun Jadi Senapan Sungguhan, Pegawai BUMN Terancam Hukuman Seumur Hidup

Baca: Ambil Uang Tetangga, Pria di Semarang Bacok Sepasang Suami Istri dan Kepala Dusun dengan Parang

Baca: Seorang WNA Asal China di Cilacap Diduga Terinfeksi Virus Corona, Hingga Kini Masih Diisolasi

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan MSAT mangkir dari pemeriksaan penyidiknya.

Berita Rekomendasi

"Yang jelas hingga saat ini MSAT belum juga hadir tanpa alasan yang jelas," ujarnya saat dihubungi awakmedia, Rabu (29/1/2020).

Andrias menuturkan, jikalau MSAT masih kukuh dengan sikapnya yang terus mangkir dari penyidikan hukum, tak ada pilihan lain bagi polisi untuk melakukan pemanggilan paksa.

"Selanjutnya berupa upaya paksa sesuai ketentuan yang yang berlaku, dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus kekerasan seksual itu dilaporkan pihak keluarga korban warga Jateng ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jombang, Selasa (29/10/2019) silam.

Menurut Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan, setelah adanya laporan itu, pihaknya langsung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca: Kisah di Balik Batu Prasasti Keraton Agung Sejagat, Tak Bersejarah, Desain Ukiran Jiplak dari Google

Baca: Satu Hari Jelang Imlek, Ganjar Keliling Pecinan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari korban, bernama samaran 'Bunga' warga Jateng, dan tujuh orang saksi.

MSAT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas