Dua Kali Mangkir, Polisi Bakal Panggil Paksa Anak Kyai di Jombang yang Diduga Mencabuli Santri
Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dengan mendengar hasil berita acara dan bukti visum korban, MSAT kemudian ditetapkan sebagai tersangka
Editor: Eko Sutriyanto
"Statusnya memang sudah tersangka dan SPDP sudah kami kirim, namun belum kami periksa," katanya pada awakmedia di Jombang, Kamis (5/12/2019)
Di awal Janurari 2020, kasus tersebut ternyata berbuntut panjang.
Sebuah elemen masyarakat yang konsen terhadap isu kekerasan perempuan melakukan unjuk rasa.
Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual di Jombang, Jawa Timur, berunjuk rasa di depan Markas Polres Jombang, Rabu (8/1/2020).
Korlap massa, Palupi Pusporini mendesak petugas kepolisian segera menangkap MSAT dan menahannya atas perbuatan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.
"Kasus pencabulan sudah berjalan lama dan belum ada penahanan pelaku. Ini maunya apa," ujar Palupi pada awakmedia di Jombang, Rabu (8/1/2020)
Setelah hampir tiga bulan penyelidikan kasus itu bergulir, ternyata pihak Polres Jombang melimpahkan kasus itu untuk ditangani penyidik Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (15/1/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul UPDATE Putra Kiai Jombang Cabuli Santriwati 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, Polisi Akan Panggil Paksa