Dua Kali Mangkir, Polisi Bakal Panggil Paksa Anak Kyai di Jombang yang Diduga Mencabuli Santri
Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dengan mendengar hasil berita acara dan bukti visum korban, MSAT kemudian ditetapkan sebagai tersangka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Putra kiai berinisial MSAT (44) sebuah ponpes di Losari, Ploso, Jombang dalam kasus putra kiai Jombang cabuli santriwati asal Jateng berinisial MN diketahui dua kali mangkir panggilan polisi.
Ia dilaporkan oleh keluarga korban warga Jateng ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jombang, Selasa (29/10/2019) silam.
Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dengan mendengar hasil berita acara dan bukti visum korban, MSAT kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap MSAT. Dua kali surat pemeriksaan dilayangkan, ternyata MSAT tak kunjung memenuhinya.
Hingga kasus tersebut dilimpahkan ke penyidik Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (15/1/2020), itikad baik MSAT untuk kooperatif dalam pemeriksaan tak kunjung tampak.
Baca: Diduga Modifikasi Airsoft Gun Jadi Senapan Sungguhan, Pegawai BUMN Terancam Hukuman Seumur Hidup
Baca: Ambil Uang Tetangga, Pria di Semarang Bacok Sepasang Suami Istri dan Kepala Dusun dengan Parang
Baca: Seorang WNA Asal China di Cilacap Diduga Terinfeksi Virus Corona, Hingga Kini Masih Diisolasi
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan MSAT mangkir dari pemeriksaan penyidiknya.
"Yang jelas hingga saat ini MSAT belum juga hadir tanpa alasan yang jelas," ujarnya saat dihubungi awakmedia, Rabu (29/1/2020).
Andrias menuturkan, jikalau MSAT masih kukuh dengan sikapnya yang terus mangkir dari penyidikan hukum, tak ada pilihan lain bagi polisi untuk melakukan pemanggilan paksa.
"Selanjutnya berupa upaya paksa sesuai ketentuan yang yang berlaku, dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus kekerasan seksual itu dilaporkan pihak keluarga korban warga Jateng ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jombang, Selasa (29/10/2019) silam.
Menurut Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan, setelah adanya laporan itu, pihaknya langsung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Baca: Kisah di Balik Batu Prasasti Keraton Agung Sejagat, Tak Bersejarah, Desain Ukiran Jiplak dari Google
Baca: Satu Hari Jelang Imlek, Ganjar Keliling Pecinan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari korban, bernama samaran 'Bunga' warga Jateng, dan tujuh orang saksi.
MSAT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.