Jadi Tersangka, Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana: Dunia Ini Milik Sunda Land
Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana ditetapkan sebagai tersangka, meskipun begitu ia tetap yakin akan masa depan Sunda Empire masih tetap ada.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Petinggi kerajaan fiktif Sunda Empire Ki Rangga Sasana alias Edi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/1/2020).
Ia dijemput penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimun Polda Jabar dari Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Setibanya di Mapolda Jabar, terlihat dari tayangan di kanal YouTube TribunJabar Video, Selasa (28/1/2020), Rangga Sasana masih mengenakan pakaian dinasnya yang berwarna biru dengan tanda pangkat tiga bintang dan baret biru.
Ketika ditanya mengenai penetapannya sebagai tersangka, Rangga Sasana masih menjelaskan soal masa depan Sunda Empire.
"Pada waktu nanti tanggal 15 Agustus 2020 ke semuanya internasional akan datang ke sini itu benar adanya, jadi untuk ini kejelasan bahwa simpang siurnya sejarah kita bisa maklumi ya oleh masyarakat semua."
"Tata letak bahwa terkait dengan proses adanya keberadaan Sunda Empire perlu di ketahui, bahwa dunia ini milik Sunda Land yang terbagi atas enam wilayah itu," ujar Rangga Sasana alias Edi.
Ketika ditanya lagi mengenai penetapan status tersangka kepadanya, ia kemudaian menyampaikan telah menyiapkan kuasa hukum.
"Nanti ada kuasa hukum. Kami menghargai hukum," ujar Rangga.
Lebih lanjut, saat ini Rangga telah menanggalkan pakaian kebesarannya dan sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.
Dikutip dari TribunJabar.id, terlihat foto yang menampakkan Rangga Sasana berpakaian tahanan dan mengacungkan kertas sidik jarinya.
Sebelumnya, dua petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan yakni 1 lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Empire.
Satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, hingga foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga menyampaikan, meskipun telah memiliki banyak anggota di wilayah Lampung hingga Aceh, sejauh ini belum ditemukan adanya tindakan penipuan dalam kasus kerjaan fiktif Sunda Empire.