Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Bukti Ditemukan, Polisi Bekuk Pegawai Kedai Kopi yang Lempar Susu ke Driver Ojol sampai Berdarah

Polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap Y (23) pegawai kedai kopi yang melakukan pelemparan susu kemasan terhadap seorang driver ojol wanita.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in 2 Bukti Ditemukan, Polisi Bekuk Pegawai Kedai Kopi yang Lempar Susu ke Driver Ojol sampai Berdarah
instagram@kopiyor
Kolase pernyataan Kopi Yor dan wanita yang diduga pegawai kedai kopi - Nasib Pegawai Kedai Kopi yang Diduga Aniaya Driver Ojek Online, Habis Dipecat Lalu Terancam Penjara 

TRIBUNNEWS.COM - Viral wanita driver ojol dilempar susu kemasan hingga bibir berdarah, kini pegawai kedai kopi ditangkap.

Polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap Y (23) pegawai kedai kopi yang melakukan pelemparan susu kemasan terhadap seorang driver ojol wanita.

Berdasarkan dua bukti yang ada di lokasi, Y diamankan kepolisian karena terbukti melakukan penganiayaan.

Polisi telah menetapkan tersangka  dan melakukan penahanan terhadap Y (23), pegawai kedai Kopi Yor yang diduga telah melakukan penganiayaan kepada A (53), seorang pengendara ojek online (ojol) perempuan.

Kapolsek Cidadap, AKP Septa Firmansyah mengatakan, penahanan tersangka Y ini dilakukan lantaran telah memenuhi dua atau lebih unsur alat bukti.

 Cuma Gegara Bertanya, Driver Ojol Wanita Dilempar Susu Kemasan Pegawai Kopi sampai Bibir Berdarah

"Dua alat bukti, saksi, barang buktinya yakni CCTV sebagai bukti petunjuknya," jelasnya saat dihubungi Rabu (29/1/2020).

Meski begitu, kata Septa, hasil visum luka di bibir korban A sampai saat ini belum keluar.

Postingan viral
Postingan viral ()
Berita Rekomendasi

Namun, pelemparan susu kemasan yang dilakukan tersangka Y terhadap korban terekam jelas kamera pengawas di kedai Kopi Yor.

"Ada bukti nyatanya kan luka akibat lemparan dari botol kotak susu itu ya, di CCTV terlihat," katanya.

Atas perbuatannya, Y dijerat pasal penganiayaan, untuk sementara tersangka mendekam di penjara Mapolsek Cidadap.

HALAMAN 2 >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas