Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polres Sleman Ringkus Lansia Pemakai Berat Sabu dan Mengedarkannya

Penangkapan MA yang merupakan warga Mlati, Sleman ini adalah pengembangan kasus dari tangkapan sebelumnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Sleman Ringkus Lansia Pemakai Berat Sabu dan Mengedarkannya
TRIBUNJOGJA.COM /Santo Ari
Polres Sleman tangkap seorang kakek pengedar sabu 

"Saya ini pemakai berat. Selain pakai, saya juga menjualnya," ungkapnya.

Atas temuan ini, MA dan T dijerat pasal 114, 1112 dan 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk IH dan H, keduanya dilakukan rehabilitasi sesuai asesment pihak yang berwenang.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polres Sleman Ringkus Seorang Kakek Pemakai Berat Sabu dan Mengedarkannya

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas