Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Sleman Ringkus Lansia Pemakai Berat Sabu dan Mengedarkannya

Penangkapan MA yang merupakan warga Mlati, Sleman ini adalah pengembangan kasus dari tangkapan sebelumnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Sleman Ringkus Lansia Pemakai Berat Sabu dan Mengedarkannya
TRIBUNJOGJA.COM /Santo Ari
Polres Sleman tangkap seorang kakek pengedar sabu 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Santo Ari


TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN
- Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap kakek pengedar sabu belum lama ini.

Tersangka berinisial MA alias Cak Darmo pria berumur 59 tahun mengedarkan sabu ke para pekerjanya.

MA adalah belantik sapi.

KBO Satresnarkoba Iptu Farid M Noor saat konferensi pers Rabu (29/1/2020) memaparkan penangkapan MA yang merupakan warga Mlati, Sleman ini adalah pengembangan kasus dari tangkapan sebelumnya.

Urutan pengungkapan kasus bermula saat polisi menangkap H alias Cendet (39) di Seyegan pada 17 Januari kemarin.

"Saat kami geledah, di saku celana ada paket sabu seberat 0,65 gram, kemudian kami kembangkan dengen menggeledah rumahnya dan di sana ada alat hisap," ujarnya.

Baca: Polisi Tembak Mati 3 Kurir Sabu di Tangerang: Disimpan dalam Tupperware, Disebut Jaringan Asal Iran

Baca: Satresnarkoba Polres Malang Amankan Dua Pemuda yang Hendak Transaksi Narkoba

Baca: Kronologi Lengkap Penangkapan 3 Kurir Sabu 288 Kg, Ada Baku Tembak hingga Pelaku Tewas

BERITA REKOMENDASI

Dari tangkapan itu, polisi mendapat informasi bahwa H mendapatkan sabu itu dari seorang berinisial MA.

Berbekal informasi itu, polisi pun bergegas ke Tlogoadi, Kecamatan Mlati yang merupakan daerah tempat tinggal MA.

"Saat kami di sana, kami melihat ada orang berinisial IH yang keluar rumah, dan saat digeledah, kami juga menemukan paket sabu," imbuhhya.

Semakin yakin dengan pengembangan kasus ini, polisi pun masuk dan mendapati MA sedang bersama pria lain, yakni T alias Sontring (37) yang juga warga Mlati.

Di dalam rumah, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sembilan paket sabu dengan berat 4,20 gram dan dua buah alat hisap.


"MA ini yang mengedarkan sabu tersebut. MA membelinya secara online kemudian dipecah-pecah menjadi paket hemat dan dijual seharga Rp 400 ribu. Ia menjual masih di kalangan pekerjanya," terangnya.

Baca: Baku Tembak Polisi dengan Kurir Narkoba di Serpong, 3 Pelaku Tewas 228 Kg Sabu Disita

Baca: Kakek Masril Selama 10 Tahun Jadi Pemulung di Padang, Sempat Trauma Dituduh Mencuri

Sementara MA yang merupakan kakek dan sudah memiliki cucu ini mengaku mengonsumsi sabu sejak lama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas