Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Temanggung Kartu Tani Dipakai Judi Online, Ini Reaksi Ganjar Pranowo

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menanggapi beredarnya informasi kartu tani disalahgunakan untuk judi online di Kabupaten Temanggung.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Di Temanggung Kartu Tani Dipakai Judi Online, Ini Reaksi Ganjar Pranowo
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menanggapi beredarnya informasi kartu tani disalahgunakan untuk judi online di Kabupaten Temanggung.

Statment atau tanggapan orang nomor satu di Jawa Tengah itupun terlihat kesal.

Seperti diketahui, jajaran Polres Temanggung menangkap dua pelaku asal Dukuh Petiran, Desa Pagergunung, Kecamatan Bulu, Selasa (14/1/2020).

 

"Akan kami luruskan nanti dan akan kami panggil atau menemui yang bersangkutan," tegas Ganjar saat ditemui Tribunjateng.com seusai membuka Hetero Fest di UMKM Center Banyumanik Semarang, Jumat (31/1/2020) malam.

Baca: Ganjar Bantu Transmigran untuk Pulang Kampung ke Wonosobo

Meski hanya sedikit berkomentar, wajah Ganjar terlihat serius saat menanggapi kasus tersebut.

"Peruntukan kartu tani seperti itu salah. Kami tegaskan itu tidak benar," ucapnya.

Adapun penggunaan kartu tani itu pun sudah dirancang dalam Perda Provinsi Jateng Nomor 5 Tahun 2016.

Berita Rekomendasi

Dimana kartu itu untuk perlindungan dan pemberdayaan petani.

Dirancang khusus untuk melakukan alokasi pupuk subsidi kepada petani.

Baca: Ganjar Pranowo Kaget Dengar Cerita Korban Keraton Agung Sejagat, Sempat Percaya Karena Orang Jawa

Program kartu tani tersebut sudah dimulai di Pulau Jawa pada 2018, dimana 3 bank BUMN menerbitkan kartu tani.

Data Pemprov Jateng, tingkat transaksi penggunaan kartu tani untuk penebusan pupuk bersubsidi periode Januari hingga Agustus 2019 mencapai 119.329 transaksi.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh Tribunjateng.com, Jumat (31/1/2020), dalam perkara ini, polisi meringkus dua pelaku perjudian.

Mereka adalah RC (31) dan BY (21) yang tak lain adalah warga setempat.

Dari kedua pelaku tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas