Kepergok Berhubungan Intim dengan Istri Orang, Pemuda di Sentani Didenda Rp 73 Juta
Seorang pemuda dipergoki saat sedang berhubungan badan dengan istri orang di Papua.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda dipergoki saat sedang berhubungan badan dengan istri orang di Papua.
Ia lalu dikenakan hukuman harus bayar denda sebesar Rp 73 juta.
Pemuda berinisial LW (21) dipergoki berhubungan badan dengan wanita berinisial OW (26), yang telah menjadi istri orang lain.
Mediasi berlangsung di Mapolres Jayapura.
Hasil mediasi memutuskan hukuman bahwa keluarga LW harus bayar denda.
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Kasat Binmas, AKP Sugeng Kusmanto mengatakan, mediasi kedua belah pihak keluarga telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Kesepakatan berdamai muncul pada mediasi ketiga.
Mediasi ketiga difasilitasi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian dan Satuan Binmas di Halaman Apel Polres Jayapura, Kamis (30/1/2020) sore.
Sugeng Kusmanto menjelaskan, pada pertemuan kedua, pihak pelaku yang berinisial LW (21) bersama keluarga masyarakatnya, telah bersedia bayar denda sebesar Rp 120.000.000 dan 3 ekor babi.
“Pada pertemuan tadi pihak pelaku hanya menyanggupi uang sebesar Rp 73.117.000. Awalnya, pihak korban tidak terima," ujarnya, sebagaimana dikutip dari tribratanews papua.
"Namun setelah diberi waktu untuk berdikusi dengan warga masyarakatnya, kemudian pihak korban menerimanya."
"Sehingga secara langsung, pihak pelaku menyerahkan uang berikut 3 ekor babi ke pihak korban,” tambahnya.
Dengan penyerahan denda tersebut, lanjut Sugeng, permasalahan perzinaan tersebut selesai.
Di mana, ketiga belah pihak saling memaafkan.
"Masing-masing ketiga belah pihak sepakat masalah ini dianggap sudah selesai dan tidak akan ada lagi tuntutan baik secara hukum maupun secara adat," ujarnya.
"Perdamaian ini disertai dengan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani masing-masing pihak," tambahnya.
Sebelumnya, aksi persetubuhan LW (21) dan OW (26) terjadi di BTN Purwodadi, Sentani, Kabupaten Jayapura pada 28 Desember 2019.
Kasus serupa di Jawa Tengah
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kejadian tersebut sempat heboh di media sosial setelah videonya viral.
Di dalam video viral tersebut, pihak pria yang berselingkuh dengan istri warga desa pun harus membayar denda sebesar Rp 30 juta.
Ia diwajibkan untuk melunasinya dalam waktu tujuh hari.
Dilansir dari Kompas.com, camat Sidoharjo, Mulyono membeberkan cerita sebenarnya.
Mulyono membenarkan kasus perselingkuhan yang melibatkan warganya.
Menurut Mulyono, pelaku berinisial GL tertangkap basah oleh suami YN, berinisial DK, saat berduaan di rumah YN.
Kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan pemuda berinisial GL membayar denda Rp 20 juta kepada suami YN.
"Klarifikasi saya ke kepala desa menyebutkan di media sosial dendanya Rp 30 juta. Tetapi kenyataannya hanya Rp 20 juta."
"Dan, uang itu sudah diserahkan kepada suami wanita tersebut," kata Mulyono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/9/2019).
Mulyono menyatakan, pihak yang meminta denda murni dari suami wanita tersebut.
Pemerintah dusun hingga pemerintah desa tidak memiliki andil apapun terkait kesepakatan denda yang harus dibayarkan GL gara-gara ketahuan mengencani istri orang.
Mulyono menceritakan, YN dan GL ketahuan berduaan setelah DK, yang sementara bekerja sebagai penjual bakso di Yogyakarta, mendapatkan informasi dari temannya, Minggu (1/9/2019) malam.
DK mendapat informasi bahwa istrinya berduaan di rumah pribadinya dengan pria tak dikenal.
"Temannya itu mau nggropyok (menggerebek) tidak berani karena peristiwanya berada di rumah DK."
"Makanya, temannya itu memberitahukan DK kalau istrinya sementara berduaan dengan pria lain," kata Mulyono.
Setelah suaminya datang, kata Mulyono, pemuda setempat bersama DK langsung menggerebek istrinya, yang berduaan dengan GL di rumahnya.
Tak terima istrinya dikencani pria lain, DK meminta denda uang tunai kepada GL sebesar Rp 30 juta.
Tak hanya itu, dia juga langsung mengajukan cerai ke pengadilan.
Mulyono menduga, pertemuan GL dan YN di rumah DK sudah berulang kali terjadi.
Namun, ia tidak mengetahui sudah berapa lama cinta terlarang keduanya terjalin.
Viral di media sosial
Video berisi tentang pernyataan GL yang mengaku mengganggu istri orang dan bersedia membayar denda kepada suami YN sebesar Rp 30 juta.
Dalam video yang beredar, terlihat saat suasana sidang di rumah salah satu warga.
Di dalam rumah, ada beberapa warga, dari tua dan muda hingga perangkat dusun setempat.
Dalam salah satu video yang diunggah di akun Instagram tantee_reempong_oficiall, Rabu (4/9/2019), tampak ada pria yang membacakan hasil sidang.
"Menyatakan bahwa hari ini saya telah mengganggu istri orang dan rumah tangga orang lain maka dengan surat ini, maka dikenakan denda Rp 30 juta."
"Dengan jangka watu atau jatuh tempo 7 hari atau sampai tanggal 9 September."
"Apabila melanggar akan dikenakan sanksi lebih dari Rp 30 juta," sebagaian kutipan surat pernyataan yang dibacakan oleh salah satu warga.
Selama belum membayar, pria ini menyerahkan jaminan berupa sepeda motor Vixion.
Setelah membacakan kutipan surat pernyataan yang merupakan hasil musyawarah, si pria yang kepergok selingkuh berupaya meminta keringanan.
"Yang penting keluarga saya jangan sampai tahu."
"Soalnya saya takut ibu saya ada apa-apa. Kalau ini saya sanggupi," ujar pria yang diduga selingkuh.
"Lha itu urusanmu," balas warga yang ada di rumah itu.
Meski si pria menyanggupi untuk membayar, ada salah satu warga yang diduga suami dari istri yang berselingkuh tetap masih ingin memperkarakan masalah ini.
"Urusanmu nanti beda lho mas," ujar seorang pria yang tak tampak dalam video.
Melihat kondisi ini, netizen ada yang menduga, pria yang diduga selingkuh ini sengaja dijebak.
"Takutnya dimanfaatkan buat pemerasan," ujar akun Instagram @taaanniinna
Bahkan, netizen meminta si istri orang yang berselingkuh juga turut dihukum.
"Gak bisa kalau cuma menindak yang cowok. Yang cewek juga harus diproses. Kalau nggak ada respons dari si cewek nggak mungkin kejadian kaya gini," ujar akun @ramanzah_azr.
Sedangkan, akun @syhnrb_ memberi komentar, "Warganya meres ini mah, harusnya langsung masuk bui dua-duanya soalnya ada UU.
Videonya udah kesebar juga padahal masnya bilang jangan sampai tahu keluarganya soalnya ibunya sakit.
Wah bisa dituntut balik sama masnya atas pencemaran nama baik nih warga sekitar. Dapat duit tapi kesebar juga."
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Setubuhi Wanita Bersuami, Pemuda Ini Didenda Rp 75 Juta dan Tiga Ekor Babi