Pelaku Eksibisionis di Padang Tak Hanya Melecehkan Bule Jerman, Tapi Juga Bocah 10 Tahun
Seorang warga Jerman di Bukittinggi menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pemuda yang bekerja sebagai pencuci karpet.
Editor: Dewi Agustina
"Pelaku juga diduga memeluk korban, dan karena mengalami hal yang tidak mengenakkan tersebut korban berteriak, sehingga didengar oleh warga masyarakat," ujarnya.
Warga yang mengamankan pelaku langsung melaporkan kejadian ke Polres Bukittinggi.
"Warga juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bukittinggi. Dan, saat bersamaan petugas Polres Bukittinggi yang sedang melaksanakan patroli di sekitaran lokasi langsung mendatangi lokasi kejadian," ujarnya.
Baca: Virus Corona Diduga Senjata Biologis China, Soleman Ponto Bandingkan dengan Gas Klorin Nazi Jerman
Baca: Jerman Umumkan Kasus Pertama Penularan Virus Corona Antar-manusia
Tidak Sekali
Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan RSA ternyata tidak sekali saja dilakukan.
Sebelum bule Jerman yang menjadi korban, RSA juga pernah melakukan aksi cabulnya pada anak di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi Jumat (24/1/2020) lalu di lokasi yang sama di Tangah Jua.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengaku pernah melakukan aksi cabul pada Melati (nama samaran) yang berusia 10 tahun.
Saat itu korban ingin mengisi angin ban sepeda.
Pelaku lalu mendekati korban dengan pura-pura ingin membantu korban.
Namun, saat itu tangan pelaku memegang tangan kanan Melati dan mengarahkan ke alat kelaminnya.
"Modusnya mendekati korban yang tengah mengisi angin ban sepeda bersama temannya, di sana pelaku berpura-pura ingin membantu korban," ujarnya.
Dijelaskannyapada saat membantu korban, pelaku diduga memegang tangan kanan korban dan mengarahkannya ke alat kelaminnya.
Baca: Sopir Taksi Online Pamer Kemaluan dan Masturbasi di Jalan Gatot Subroto, Pelaku Derita Eksibisionis
Baca: Sisi Lain JS Sopir Taksi Online yang Pamer Alat Kelamin Terungkap, Keluarga Sempat Berontak
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Kronologi Pelecehan Seksual Warga Jerman oleh Pencuci Karpet di Bukittinggi, Awalnya Buntuti Korban