Kasus Perundungan Siswi SMP Negeri 16 Kota Malang Berlanjut, Polisi akan Periksa Pelaku
Apabila terbukti, kasus perundungan ini akan diproses sesuai UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 2
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polresta Malang Kota akan memeriksa siswa yang diduga melakukan perundungan atau bullying di SMP Negeri 16 Kota Malang pada pekan depan.
Kasus bullying ini mengakibatkan siswa berinisial MS (13) cedera di bagian tangan dan dilarikan ke Rumah Sakit.
“Saat ini baru dua saksi yang diperiksa yakni ibu dan paman korban. Nah, selanjutnya mungkin menuju kepsek dan orangtua dari murid-murid yang diduga melakukan kekerasan,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Sabtu (1/2/2020).
Ia menambahkan, polisi menghormati hak terduga pelaku sebab masih anak-anak.
Karenanya, penyelidikan ini melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca: Mahasiswi Malang Ini Teriak Histeris Usai Organ Vital Diremas Pria Memakai Jas Hujan
Baca: Viral Aksi Pencurian Ponsel di Kota Malang, Setruk Pembelian Ungkap Fakta Baru Soal Pelaku
Baca: Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak Kunjungi Warga Kota Malang Justru Disambut dengan Teriakan
“Kalau perlu kami yang mendatangi mereka ke rumahnya,” ujar dia.
Leo mengatakan, kasus perundungan telah dilaporkan oleh Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Jumat (31/1/2020) sore.
Apabila terbukti, kasus perundungan ini akan diproses sesuai UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 2.
“Ancaman hukumannya lima tahun dan dendanya Rp 100 juta,” imbuh dia.
Sebagai informasi, siswa SMPN 16 Kota Malang, berinisial MS diduga dianiaya oleh tujuh temannya sekolahnya.
Akibatnya, jari tengah tangan kanan MS memar dan kini tengah dirawat di rumah sakit.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kepsek dan Orang Tua Terduga Pembully Siswa SMP di Malang Bakal Diperiksa Polisi Pekan Depan