Bayi 16 Bulan di Tasikmalaya Diperlakukan Tak Senonoh Kakak Ipar Hingga Kemaluannya Berdarah
Pelaku kasus balita berusia 16 bulan yang diketahui kemaluannya berdarah, dari Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, terungkap.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA- Pelaku kasus balita berusia 16 bulan yang diketahui kemaluannya berdarah, dari Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, terungkap.
Balita itu ternyata diduga dianiaya kakak ipar, suami kakak sambungnya sendiri.
Kepada polisi, kakak ipar itu mengaku kesal terhadap korban yang kerap menangis.
"Tersangka O telah diamankan dan mengakui perbuatannya," kata Kasatreskrim, AKP Dadang Soediantoro, Minggu (2/2/2020).
Tersangka bakal dikenakan pasal 82 dan atau 80 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasatreskrim mengungkapkan, kasusnya terjadi sekitar dua minggu lalu.
Tersangka dan istrinya, hidup serumah bersama korban dan kedua orang tua korban di sebuah rumah yang sempit.
"Rupanya tersangka sering dibuat kesal oleh tangisan korban. Ketika kedua orang tua korban tengah beres-beres, tersangka masuk kamar dan memukul korban serta jari tangannya dimasukkan ke dalam kemaluan korban hingga berdarah," ujar Dadang.
Korban kemudian menangis kesakitan dan tersangka langsung kabur. Ibu korban terkejut mendapati anak bungsunya itu mengeluarkan darah dari kemaluannya. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi.