Ayah dan Anak Diduga Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Tempat Persembunyiannya Wilayah Tabanan
Aparat kepolisian Polres Buleleng berhasil menemukan dua terduga pelaku illegal logging di hutan lindung Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BULELENG - Aparat kepolisian Polres Buleleng berhasil menemukan dua terduga pelaku illegal logging di hutan lindung Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali.
Mereka adalah KW bersama anaknya KA.
Keduanya ditemukan di tempat persembunyiannya di Tabanan.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya ditemui, Senin (3/2/2020) pagi mengatakan, KW dan KA saat ini masih dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
Baca: Bangkai Ikan Mola-mola Seberat 100 Kilogram Ditemukan di Kawasan Teluk Banyuwedang
Baca: Menelusuri Aktivitas Mafia Kayu di Tanggamus: Sebar Mata-mata Hingga Melibatkan Sopir Truk
Polisi pun masih membutuhkan waktu 1x24 jam untuk membutiktan apakah benar ayah dan anak itu terlibat dalam aksi illegal logging tersebut.
"Karena masih dalam proses penyidikan, kami belum bisa menyampaikan secara gamblang status kepada dua orang yang dimintai keterangan ini. Nanti bila hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup, baru lah penyidik bisa menetapkan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam illegal logging tersebut," jelasnya.
KW dan KA berhasil ditemukan oleh polisi di Kecamatan Kerambitan, Tabanan pada Minggu dinihari.
Keduanya kemudian langsung digiring ke Mapolres Buleleng untuk dimintai keterangan.
"Kami ajak ke Polres untuk dimintai keterangan. Penyidik masih bekerja. Jadi mohon bersabar. Sementara baru dua yang dimintai keterangan," ujarnya.
Seperti diketahui, KA dan KW asal Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, diduga terlibat kasus illegal logging yang terjadi di hutan lindung Desa Pangkung Paruk.
Baca: Polhut Lampung Sita 5 Kubik Kayu Sonokeling Beserta Dua Pelaku Illegal Logging
Baca: TNI Amankan 23 Balok Kayu Sonokeling, Diduga Dibekingi Oknum Aparat
Kasus illegal logging ini mulanya berhasil diungkap TNI Kodim 1609/Buleleng, dengan mengamankan barang bukti berupa 23 balok kayu jenis sonokeling.
Namun saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku yang disebut berjumlah lima orang berhasil melarikan diri.
Namun wajah dua dari lima terduga pelaku itu berhasil dikenali oleh Perbekel Desa Pangkung Paruk, Ketut Sudiarsana.
Mereka adalah KW dan KA.
Hingga sang perbekel pun melaporkan keduanya pada Rabu (29/1/2020) di Mapolres Buleleng.
Berangkat dari laporan itu, polisi pun melakukan pencarian terhadap KW dan KA yang diduga berperan sebagai otak dalam aksi illegal logging tersebut.
Namun saat disambangi ke rumahnya di Dusun Lebah Mantung, polisi tidak berhasil menemukannya.
Hingga akhirnya kedua terduga pelaku ini berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kerambitan, Tabanan.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dua Terduga Pelaku Illegal Logging di Desa Pangkung Paruk Ditemukan di Tabanan