Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kirim 15 Kg Sabu ke Surabaya dan Madura, Sindikat Jaringan Malaysia Dapat Upah Rp 133 Juta

Sekali pengiriman 15 kilogram sabu, Chee Kim Tiong mengaku bisa dapat upah 40 Ribu Ringgit atau setara dengan Rp 133 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kirim 15 Kg Sabu ke Surabaya dan Madura, Sindikat Jaringan Malaysia Dapat Upah Rp 133 Juta
SURYA.co.id/Luhur Pambudi
Anggota sindikat sabu jaringan Malaysia, Chee Kim Tiong, Lhau Chu Hee, Dio Anggriawan Soebandi dan M Arifin saat dikeler Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, Senin (3/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ditresnarkoba berhasil menggagalkan pengiriman 30 kilogram sabu jaringan Internasional yang dikirim melalui bandar besar dari Sarawak, Malaysia.

Polisi mengamankan empat orang pelaku yang terlibat dalam jaringan ini.

Dua di antaranya warga Malaysia, Chee Kim Tiong dan Lhau Chu Hee.

Dua orang lainnya warga Indonesia bernama Dio Anggriawan Soebandi dan M Arifin.

Menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, jaringan ini terbilang berani dalam melakukan pengiriman antar negara.

Mereka mengirim langsung barang sabu yang diselundupkan menggunakan mobil.

Jaringan ini menggunakan rute pengiriman dari perbatasan di Kalimantan.

Anggota sindikat sabu jaringan Malaysia, Chee Kim Tiong, Lhau Chu Hee, Dio Anggriawan Soebandi dan M Arifin saat dikeler Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, Senin (3/2/2020).
Anggota sindikat sabu jaringan Malaysia, Chee Kim Tiong, Lhau Chu Hee, Dio Anggriawan Soebandi dan M Arifin saat dikeler Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, Senin (3/2/2020). (SURYA.co.id/Luhur Pambudi)
Berita Rekomendasi

Semula dari Serawak Malaysia, kemudian ke Kuching, lalu ke Itikong, setelah itu tiba di Kalibun, terus masuk ke Surabaya.

"Belakangan pengiriman sabu ke Indonesia ini marak," katanya di Aula Patuh Semeru, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (3/1/2020).

Luki menambahkan, jaringan ini merupakan jaringan lama, hal itu ditengarai dari cara mereka mengemas sabu berjumlah banyak itu.

Mereka kerap mengemas sabu tersebut dalam kemasan bungkus teh berwarna hijau.

Baca: Masih Ingat Anak SD Viral yang Cantiknya Kayak Orang Dewasa? Makin Glowing, Intip Perubahannya Kini!

Baca: Korban Penipuan IMD King of The King di Jatim Bertambah: Ada 40 Orang dari Nganjuk

"Kemasan ini kalau kita lihat di pengungkapan di polda lain, hampir sama, bungkusan teh China," terangnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi menuturkan, dua orang warga Malaysia itu merupakan komplotan bandar sabu yang digerakkan oleh bandar besar internasional.

Mereka kerap melakukan pengiriman ke Indonesia terutama di Kota Surabaya dan Pulau Madura.

Keduanya memanfaatkan dua orang warga Indonesia bernama Dio dan M Arifin.

Kedua bandar asal Malaysia itu berhasil diringkus setelah satu orang kurir mereka, Dio terlebih dahulu diringkus Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di Terminal II Bandar Udara Juanda Sidoarjo, Kamis (2/1/2020) kemarin, dengan barang bukti 10 kilogram sabu.

Baca: Sambil Gendong Bayinya, Seorang Ibu Berusia Remaja Nekat Terjun dari Gedung, Berakhir Tragis

Baca: Pemain Legendaris Malaysia Nilai Persib Bandung Salah Satu Tim Terbaik Indonesia

"Akhirnya kami kembangkan dapatlah bandar yang dari Malaysia 2 orang itu," jelasnya.

Lalu dengan logat melayu yang kental pelaku Chee Kim Tiong mengaku memperoleh pasokan sabu sebanyak itu dari Mr Po yang berada di Pochi, Malaysia.

Ia mengaku, sudah berhasil mengirim 15 kilogram dalam sekali pengiriman melalui jalur Kalimantan, beberapa waktu lalu.

EKSTASI - Petugas Subdit 3 Unit 1 Polda Metro.Jaya, memperlihatkan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 14350 butir ekstasi dan 5 gram sabu hasil pengungkapan peredaran narkoba di Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara, berikut 2 tersangka berinisial J dan R, Senin (27/1/2020). Hal.ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metto Jays, Kombes Yusri Yunus dan Kompol.Awaludin Amin, Sik. WARTA KOTA/Nur Ichsan
EKSTASI - Petugas Subdit 3 Unit 1 Polda Metro.Jaya, memperlihatkan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 14350 butir ekstasi dan 5 gram sabu hasil pengungkapan peredaran narkoba di Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara, berikut 2 tersangka berinisial J dan R, Senin (27/1/2020). Hal.ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metto Jays, Kombes Yusri Yunus dan Kompol.Awaludin Amin, Sik. WARTA KOTA/Nur Ichsan (WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Ichsan)

Menjalani bisnis ini, bagi dia, keuntungannya terbilang lumayan.

Sekali pengiriman 15 kilogram sabu, ia mengaku bisa dapat upah 40 Ribu Ringgit atau setara dengan Rp 133 juta.

"Pertama 15 kilogram yang kedua sama," ujar pria berkacamata itu.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pasok 30 Kg Sabu ke Surabaya dan Madura, Sindikat Pengedar Narkoba Malaysia Dibongkar Polda Jatim

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas