Mendagri Minta Pemkab Natuna Batalkan Surat Edaran Libur Sekolah, Ini Alasannya
Surat Kemendagri yang dilayangkam kepada bupati Natuna itu ditandatangani langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah, Drs Akmal Malik
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Beres Lumbabtobing
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat kepada Bupati Natuna untuk mencabut edaran tentang diliburkannya sekolah.
Dalam surat dengan perihal penting dan segera, Mendagri menyebutkan bahwa kebijakan meliburkan kegiatan belajar siswa sekolah menghambat proses belajar secara menyeluruh.
Maka untuk itu Mendagri meminta Bupati Natuna agar segera mencabut surat edaran tersebut dan tetap melaksanakan proses belajar seluruh sekolah.
Surat Kemendagri yang dilayangkam kepada bupati Natuna itu ditandatangani langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah, Drs Akmal Malik pada Senin (3/2/2020).
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Natuna melalui surat edara tertanggal 2 Pebruari 2020 dengan nomor 800/Disdik/46/2020 yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Natuna, Wan Siswandi, S. Sos, M. Si meliburkan sekolah di 5 kecamatan yang ada di Natuna.
Baca: Wuhan Bersiap Buka RS Khusus Virus Corona yang Dikerjakan Kilat 8 Hari
Baca: Warga Natuna Demo Tolak Karantina WNI dari Wuhan, Jokowi: Mereka Saudara-saudara Kita
Baca: Pesan Sujak, Ayahanda Husnia untuk Warga di Natuna:Tolong Diterima dengan Baik
Dalam petikan surat edaran tersebut, sekolah diliburkan mulai 3 Pebruari hingga 17 Pebruari 2020.
Surat edaran dibuat menyusul Kabupaten Natuna menjadi tempat ratusan WNI yang dipulangkan dari Wuhan menjalani masa karantina selama 2 pekan,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.