Oknum Polwan yang Bertugas di Bogor Hanya Bisa Menangis Diputus Bersalah Atas Kasus Perselingkuhan
SD seorang Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Ipda hanya bisa menangis saat menjalani sidang disiplin di Gedung Anyar, Mapolresta Bogor Kota.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - SD seorang Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Inspektur Dua (Ipda) hanya bisa menangis saat menjalani sidang disiplin di Gedung Anyar, Mapolresta Bogor Kota, Senin (3/2/2020).
Sekitar 3 jam lamanya oknum Polwan tersebut mengikuti sidang disipli karena diduga berselingkuh dengan sesama anggota polisi.
Sidang disiplin atas dugaan perselingkuhan tersebut digelar secara tertutup oleh Bidang Propam Polresta Bogor Kota.
Baca: Oknum Polwan di Bogor Diduga Selingkuh dengan Rekan Sesama Polisi, Suami Tunjukkan Bukti Ini
Sidang Disiplin dipimpin Kompol Pahyuni didampingi Kompol Sundarti, dan AKP Komar sebagai anggota majelis hakim.
Dalam persidangan Ipda SD divonis bersalah atas tindakannya berselingkuh dengan anggota polisi lain berinisial DS.
"(Sidang disiplin) Sudah selesai dan (Ipda SD) dinyatakan bersalah," ujar Kompol Sundarti, seorang anggota majelis hakim seusai persidangan kepada wartawan, Senin (3/2/2020).
Baca: Kaget dan Spontak Berteriak, Suami Temukan Ini di Kolong Kasur saat Hendak Tidur dengan Istri
Ipda SD yang hadir di persidangan menangis selama sidang disiplin itu berlangsung.
Hal itu diungkapkan Mahfuzin Ritonga, selaku kuasa hukum RAS yang merupakan pelapor atau suami Ipda SD.
"Dalam proses itu saya lihat (Ipda SD) menangis terus, sekali-sekali mengusap air mata," kata Mahfuzin Ritonga.
Dalam sidang disiplin ini ada beberapa tuntutan yang dilayangkan kepada Ipda SD, yakni penundaan kenaikan pangkat, teguran secara tertulis, dan penundaan kenaikan gaji.
Baca: Polwan Berpangkat Letnan Mabuk Kepergok Mesum Bareng Sersan Saat Jam Kerja
Majelis hakim, kata dia, menyatakan sikap bahwa Ipda SD terbukti bersalah dan dikenakan sanksi teguran tertulis.
Mahfuzin mengatakan Ipda SD menerima putusan tersebut.
"Menerima dia, sambil menangis, tersedu-sedu," kata Mahfuzin.