Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Penyebar Hoaks Virus Corona di Balikpapan Ditangkap, Akui Dapat Informasi dari Teman dan Saudara

Tersangka penyebar berita hoaks virus corona di Balikpapan, Kalimantan Timur, terancam dipenjara 10 tahun.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 2 Penyebar Hoaks Virus Corona di Balikpapan Ditangkap, Akui Dapat Informasi dari Teman dan Saudara
TribunKaltim.CO/Zainul
Status wanita berinisial KR (pakai jilbab) penyebar berita hoax terkait pasien virus Corona yang di rawat di RSKD Balikpapan kini ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilik akun Facebook bernama Kazahra Tanzania, yang menjadi tersangka penyebar berita hoaks virus corona, terancam dipenjara 10 tahun.

Tersangka ditangkap oleh Ditcyber Krimsus Polda Kalimantan Timur pada Sabtu (1/2/2020) lalu.

Pemilik akun Facebook tersebut diketahui adalah perempuan berinisial KR.

Mengutip TribunKaltim.co, penetapan KR menjadi tersangka berawal dari unggahannya di akun Facebook yang menyebut ada pasien virus corona dirawat di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.

Saat menjalani pemeriksaan di Polda Kalimantan Timur, KR mengaku mendapat informasi tersebut dari saudaranya.

Setelah unggahannya tersebut, informasi terkait adanya pasien virus corona itu langsung menyebar luas di masyarakat Kalimantan.

Kasubdit V Syber Krimsus Polda Kaltim, AKBP Albertus Andreana mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berita Rekomendasi

"Penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu kita melengkapi berkas terlebih dahulu baru kemudian kita menentukan langkah langkah berikutnya," kata Albertus di Mapolda Kaltim, Selasa (4/2/2020).

Selain KR, polisi juga menetapkan asisten rumah tangga berinisial FS sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks di Kota Balikpapan.

Keduanya dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang informasi bohong dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 sampai 10 tahun.

"Keduanya menyebarkan informasi hoaks itu melalui Facebook, kemudian banyak diakses oleh warganet lalu disebar luaskan di grup Facebook lainnya," jelasnya.

Sementara itu, asisten rumah tangga di Kota Balikpapan, juga harus mendekam di penjara setelah di tangkap Cybercrime Polda Kaltim, Senin (3/2/2/020).

FS juga ditangkap karena menyebarkan berita bohong adanya korban yang terjangkit virus corona di kota Balikpapan melalui akun Facebook miliknya.

FS mengaku mendapat informasi adanya virus corona di Kota Balikpapan dari temannya sendiri.

"Dapat dari teman, saya kira itu betul makanya saya posting di Facebook," kata FS, dikutip dari TribunKaltim.co, Senin (3/2/2020).

FS merupakan warga pendatang dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dirinya bekerja sebagai asisten rumah tangga di kawasan perumahan di kota Balikpapan.

Saat ini, FS mendekam di Mapolda Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber AKBP Albertus Andreana merilis kasus berita bohong di ruang rapat Ditreskimsus Polda Kaltim, Senin (3/2/2020). Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus corona di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber AKBP Albertus Andreana merilis kasus berita bohong di ruang rapat Ditreskimsus Polda Kaltim, Senin (3/2/2020). Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus corona di Balikpapan, Kalimantan Timur. (Tribunkaltim.co/Fachmi Rachman)

Imbauan untuk Masyarakat

Kepala Bagian Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yahya Suryana mengimbau masyarakat pengguna media sosial, agar tindakan kedua tersangka penyebaran berita hoaks itu menjadi perhatian sekaligus pelajaran bagi masyarakat.

"Saya kira masyarakat pengguna media sosial dapat mengambil contoh dari kedua tersangka kasus hoaks kemarin itu agar tidak ada lagi korban selanjutnya," kata Ade Yahya Suryana, dikutip dari TribunKaltim.co, Selasa (4/2/2020).

Menurutnya, penangkapan kedua tersangka kasus hoax virus Corona tersebut merupakan tindakan nyata kepolisian dalam membasmi penyebaran berita hoaks.

"Ini bentuk tindakan nyata kita untuk membersihkan penyebaran berita hoaks itu," tegasnya.

Ia mengingatkan seluruh masyarakat agar berbuat kebaikan dengan cara-cara yang benar tanpa harus mengada-ada.

"Niat mereka sebenarnya baik tetapi caranya yang salah. Silahkan berbuat baik tapi gunakanlah cara-cara yang benar," ujar Ade.

Dirinya pun mengimbau kepada para pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menggunakan media soal.

Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah menyebarkan berita yang belum tentu diketahui kebenarannya.

"Bijaklah dalam bermedia sosial, jangan mudah percaya ketika mendapat informasi dan jangan pula langsung menyebarkan begitu saja," katanya.

"Padahal informasi itu belum diketahui benar atau tidaknya. Kalau ternyata ketahuan bahwa itu bohong maka siap-siap saja menjadi sasaran penangkapan," ungkap Ade.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunKaltim.co/Zainul)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas