Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Penyebar Hoaks Virus Corona di Balikpapan Ditangkap, Akui Dapat Informasi dari Teman dan Saudara

Tersangka penyebar berita hoaks virus corona di Balikpapan, Kalimantan Timur, terancam dipenjara 10 tahun.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 2 Penyebar Hoaks Virus Corona di Balikpapan Ditangkap, Akui Dapat Informasi dari Teman dan Saudara
TribunKaltim.CO/Zainul
Status wanita berinisial KR (pakai jilbab) penyebar berita hoax terkait pasien virus Corona yang di rawat di RSKD Balikpapan kini ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilik akun Facebook bernama Kazahra Tanzania, yang menjadi tersangka penyebar berita hoaks virus corona, terancam dipenjara 10 tahun.

Tersangka ditangkap oleh Ditcyber Krimsus Polda Kalimantan Timur pada Sabtu (1/2/2020) lalu.

Pemilik akun Facebook tersebut diketahui adalah perempuan berinisial KR.

Mengutip TribunKaltim.co, penetapan KR menjadi tersangka berawal dari unggahannya di akun Facebook yang menyebut ada pasien virus corona dirawat di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.

Saat menjalani pemeriksaan di Polda Kalimantan Timur, KR mengaku mendapat informasi tersebut dari saudaranya.

Setelah unggahannya tersebut, informasi terkait adanya pasien virus corona itu langsung menyebar luas di masyarakat Kalimantan.

Kasubdit V Syber Krimsus Polda Kaltim, AKBP Albertus Andreana mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berita Rekomendasi

"Penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu kita melengkapi berkas terlebih dahulu baru kemudian kita menentukan langkah langkah berikutnya," kata Albertus di Mapolda Kaltim, Selasa (4/2/2020).

Selain KR, polisi juga menetapkan asisten rumah tangga berinisial FS sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks di Kota Balikpapan.

Keduanya dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang informasi bohong dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 sampai 10 tahun.

"Keduanya menyebarkan informasi hoaks itu melalui Facebook, kemudian banyak diakses oleh warganet lalu disebar luaskan di grup Facebook lainnya," jelasnya.

Sementara itu, asisten rumah tangga di Kota Balikpapan, juga harus mendekam di penjara setelah di tangkap Cybercrime Polda Kaltim, Senin (3/2/2/020).

FS juga ditangkap karena menyebarkan berita bohong adanya korban yang terjangkit virus corona di kota Balikpapan melalui akun Facebook miliknya.

FS mengaku mendapat informasi adanya virus corona di Kota Balikpapan dari temannya sendiri.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas