Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Penyebar Hoaks Virus Corona di Balikpapan Ditangkap, Akui Dapat Informasi dari Teman dan Saudara

Tersangka penyebar berita hoaks virus corona di Balikpapan, Kalimantan Timur, terancam dipenjara 10 tahun.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 2 Penyebar Hoaks Virus Corona di Balikpapan Ditangkap, Akui Dapat Informasi dari Teman dan Saudara
TribunKaltim.CO/Zainul
Status wanita berinisial KR (pakai jilbab) penyebar berita hoax terkait pasien virus Corona yang di rawat di RSKD Balikpapan kini ditetapkan sebagai tersangka. 

"Dapat dari teman, saya kira itu betul makanya saya posting di Facebook," kata FS, dikutip dari TribunKaltim.co, Senin (3/2/2020).

FS merupakan warga pendatang dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dirinya bekerja sebagai asisten rumah tangga di kawasan perumahan di kota Balikpapan.

Saat ini, FS mendekam di Mapolda Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber AKBP Albertus Andreana merilis kasus berita bohong di ruang rapat Ditreskimsus Polda Kaltim, Senin (3/2/2020). Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus corona di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber AKBP Albertus Andreana merilis kasus berita bohong di ruang rapat Ditreskimsus Polda Kaltim, Senin (3/2/2020). Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus corona di Balikpapan, Kalimantan Timur. (Tribunkaltim.co/Fachmi Rachman)

Imbauan untuk Masyarakat

Kepala Bagian Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yahya Suryana mengimbau masyarakat pengguna media sosial, agar tindakan kedua tersangka penyebaran berita hoaks itu menjadi perhatian sekaligus pelajaran bagi masyarakat.

"Saya kira masyarakat pengguna media sosial dapat mengambil contoh dari kedua tersangka kasus hoaks kemarin itu agar tidak ada lagi korban selanjutnya," kata Ade Yahya Suryana, dikutip dari TribunKaltim.co, Selasa (4/2/2020).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, penangkapan kedua tersangka kasus hoax virus Corona tersebut merupakan tindakan nyata kepolisian dalam membasmi penyebaran berita hoaks.

"Ini bentuk tindakan nyata kita untuk membersihkan penyebaran berita hoaks itu," tegasnya.

Ia mengingatkan seluruh masyarakat agar berbuat kebaikan dengan cara-cara yang benar tanpa harus mengada-ada.

"Niat mereka sebenarnya baik tetapi caranya yang salah. Silahkan berbuat baik tapi gunakanlah cara-cara yang benar," ujar Ade.

Dirinya pun mengimbau kepada para pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menggunakan media soal.

Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah menyebarkan berita yang belum tentu diketahui kebenarannya.

"Bijaklah dalam bermedia sosial, jangan mudah percaya ketika mendapat informasi dan jangan pula langsung menyebarkan begitu saja," katanya.

"Padahal informasi itu belum diketahui benar atau tidaknya. Kalau ternyata ketahuan bahwa itu bohong maka siap-siap saja menjadi sasaran penangkapan," ungkap Ade.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunKaltim.co/Zainul)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas