4 FAKTA Wanita Diduga Penghina Risma Ditangkap: Awal Mula Laporan hingga Kronologi Penangkapan
Polisi menangkap wanita pemilik akun Facebook Zikria Dzatil yang dianggap menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharani.
Penulis: Daryono
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap wanita pemilik akun Facebook, Zikria Dzatil yang dianggap menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharani.
Penangkapan dilakukan di Bogor, Jawa Barat.
Setelah ditangkap, wanita itu kemudian dibawah ke Polrestabes Surabaya.
Berikut rangkuman penangkapan wanita yang diuga menghina Risma:
1. Penangkapan bermula dari laporan Forum Arek Suroboyo Wani
Diciduknya pemilik akun Zikria Dzatil setelah polisi menerima laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta ujaran kebencian terhadap Walikota Surabaya, Tri Rismaharini di media sosial Facebook.
Laporan itu disampaikan oleh Forum Arek Suroboyo Wani.
Dugaan penghinaan itu berawal saat peristiwa hujan deras pada Rabu (15/1/2020) sore lalu dan merendam sebagian jalanan di Kota Surabaya.
Akun facebook ini kemudian mengungah foto Risma dengan keterangan tak pantas.
Widodo, Narahubung Forum Arek Suroboyo Wani itu mengatakan ada dua akun di media sosial yang dilaporkan oleh forum masyarakat tersebut berikut bukti capture unggahannya.
"Ada dua akun facebook, yakni Zikria Zatil dan Farel Grunch. Kedatangan kami di sini melaporkan secara resmi sekaligus menggelar aksi damai," beber Widodo sebagaimana dikutip dari TribunBogor.
Menurut Widodo, penting kasus tersebut ditindak lanjuti lantaran khawatir jika dibiarkan akan merusak tatanan demokrasi yang beradab.
"Hal ini sebagai wujud dukungan moril kepada Bu Wali Kota, serta sebagai upaya merawat atmosfer demokrasi yang sehat dan cerdas dengan tidak menyalahgunakan media sosial,"tambahnya.
Dalam aksi tersebut, perwakilan Forum Arek Suroboyo Wani ditemui oleh Kasatintelkam Polrestabes Surabaya, AKBP Whimboko dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.