Fakta-fakta Penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Sembunyi hingga Ketakutan Di-bully
Zikria Dzatil, tersangka dugaan penghinaan kepada Walikota Surabaya, Tri Rismaharini telah diringkus Jumat, (31/1/2020).
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Zikria Dzatil, tersangka dugaan penghinaan kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini telah diringkus, Jumat (31/1/2020).
Sebelumnya, Zikria melalui akun Facebook mengunggah foto Risma di tengah banjir Surabaya.
Foto tersebut ia tambahkan caption bernada tidak sopan terhadap orang nomor satu di Surabaya itu.
Buntutnya, Zikria dilaporkan.
Berikut rangkuman fakta-fakta Zikria Dzatil selama penangkapannya.
1. Forum Arek Suroboyo Wani Tak Terima
Hujatan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melukai hati arek-arek Surabaya.
Mereka tergabung dalam Forum Arek Suroboyo Wani pun menggelar aksi damai di depan Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/1/2020) siang.
Mereka mendesak polisi segera mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap wali kota Risma.
Narahubung Forum Arek Suroboyo Wani, Widodo menegaskan, ada dua akun di media sosial yang dilaporkan dan disertai bukti capture-nya.
"Kedatangan kami di sini melaporkan secara resmi sekaligus menggelar aksi damai," ujar Widodo dikutip dari Surya.co.id.
Dia mengungkapkan, warga Surabaya merasa simpati pada apa yang dialami wali kotanya.
Menurut Widodo, kasus tersebut harus diusut karena khawatir jika dibiarkan akan merusak tatanan demokrasi yang ada.
"Hal ini sebagai wujud dukungan moril kepada Bu Wali Kota, serta sebagai upaya merawat atmosfer demokrasi yang sehat dan cerdas dengan tidak menyalahgunakan media sosial," jelasnya.
Gayung bersambut, Pemkot Surabaya mengamini tuntutan warganya.
Pemerintah Kota Surabaya diwakili Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengungkapkan pelaporan ini karena desakan masyarakat.
Masyarakat menuntut agar pemilik akun ditangkap dan bertanggungjawab atas perbuatannya.
"Karena melihat keresahan di masyarakat, baik melalui sosmed, maupun menghubungi langsung jajaran Pemkot Surabaya,” ujar Febri.
Akun tersebut dilaporkan lantaran memberi keterangan tak pantas pada foto Tri Rismaharini.
Pemkot Surabaya dalam bukti laporannya, menyertakan tangkapan layar unggahan itu.
2. Diringkus di Bogor, Jawa Barat
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan polisi telah menangkap wanita itu di Jawa Barat.
Zikria Dzatil pemilik akun Facebook yang diduga menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, ditangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor, Kota Bogor pada Jumat, (31/1/2020) malam.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami sudah amankan, saat ini masih proses untuk pemeriksaan. Kalau sudah selesai akan dirilis Kapolrestabes," kata Sudamiran dikutip dari Kompas.com.
Polisi juga telah memeriksa sembilan saksi antara lain pihak pelapor, masyarakat, maupun LSM.
Selain itu polisi juga telah meminta keterangan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).
3. Sembunyi di Lantai Dua Saat Ditangkap
Zikria Dzatil diduga telah mengetahui kedatangan dari pihak kepolisian.
Lantaran, dia sempat bersembunyi di lantai dua rumahnya dan mematikan lampu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua RT kediaman Zikria bernama Komar Saleh.
"Feeling itunya saya enggak tahu, mungkin dia udah ngerasa," kata Komar Saleh, Senin (3/2/2020).
Komar mengungkapkan, saat penangkapan di rumah Zikria, ada lima kendaraan petugas kepolisian yang datang.
"Maghrib (petugas kepolisian) sudah pada ngumpul, ada 5 mobil. Jam 21.00 WIB kita masuk rumahnya," terangnya.
Dia menjelaskan, Zikria sempat tak membuka pintu saat pintu rumahnya diketuk-ketuk.
Sehingga, Komar menghubungi suami Zikria yang berada di luar Kota Bogor.
Lalu, Zikria akhirnya membuka pintunya dan berujar dirinya baru saja menenangkan diri dan mengisi energinya di lantai dua.
"Tadinya agak susah pintu mungkin kaget atau gimana, kan enggak ada suaminya (kerja)," ujarnya.
"Setelah ditelepon suaminya, baru cair. Dia sendiri mengakui, waktu ketok-ketok saya di lantai atas, kaget, saya lagi menenangkan diri, ngisi energi, katanya," jelas Komar.
4. Ibu Rumah Tangga dan Membuka Warung di Rumah
Sehari-hari, Zikria adalah seorang ibu rumah tangga.
Ia tinggal bersama ketiga anaknya.
Salah satu anaknya masih berusia 2 tahun.
Sementara suaminya bekerja di luar kota dan pulang setiap seminggu sekali.
Komar mengatakan, keluarga Zikria sudah empat tahun menjadi warganya.
"Dia rumah tangga biasa. Sudah tinggal di sini empat tahun lebih lah," katanya, Minggu (2/2/2020).
Lepas penangkapan, rumah Zikria saat ini kosong tanpa penghuni.
Sementara itu Priyono, Ketua RW tempat tinggal Zikria bercerita, ibu tiga anak tersebut sehari-hari seperti ibu rumah tangga pada umumnya.
Zikria juga tidak terlihat mengikuti partai atau organisasi tertentu.
Priyono menambahkan, ibu tiga anak itu membuka warung kelontong di garasi rumahnya.
5. Menangis Sebut Bunda Risma dan Takut Dibully
Setelah ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, Zikria langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
Setelah menuliskan status bernada hinaan kepada Risma di Facebook, ia mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya Zikria sangat menyesali apa yang saya lakukan ini, karena pada dasarnya saya tidak pernah berniat untuk menghina Bunda Risma," kata Risma, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020) dikutip dari Kompas.com.
Berkali-kali dia mengucapkan permintaan maaf dengan memanggil sebutan Bunda Risma.
"Saya mohon maaf Bunda. Saya memohon, mohon maafkan saya atas kelakuan yang saya perbuat."
Sejak postingannya di facebook mendadak viral, Zikria mengaku ketakutan atas reaksi warganet.
"Saya cuma ibu rumah tangga biasa, saya ketakutan anak-anak saya diteror, diancam, dan saya sendiri di-bully," jelasnya.
6. Tidak Terima Idolanya dibandingkan dengan Risma
Sembari menangis, Zikria mengaku tidak memiliki masalah terhadap Risma.
Namun, ia mengaku aktif menggunakan media sosial dan sering menemukan meme tentang Risma dan idolanya.
Risma kerap dibanding-bandingkan dengan tokoh yang dia kagumi.
Hal ini kemudian memicunya untuk menuliskan status Facebook yang ia tujukan pada Risma.
"Karena dunia maya-lah yang membuat saya terpicu (melakukan) penghinaan satu sama lain yang dituju pada saya pada saat bermain di dunia maya," ujarnya.
Tapi, saya berusaha untuk menujukkan pada diri saya, tidak seperti apa yang masyarakat Surabaya pikirkan," lanjut Zakria.
Akibat perbuatannya, Zakria harus menelan pil pahit karena terancam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani/Nuryanti) (Surya/Firman Rachmanudin) (Kompas.com/Ghinan Salman)