Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahanan di Rutan Perempuan Kelas IIa, Bandung Ini Kaget Saat Tubuhnya Digerayangi Teman Sekamarnya

Linasih mengaku tak hanya khawatir dengan keselamatan anaknya tapi khawatir perilaku seks menyimpang atau lesbian tersebut menular kepada anaknya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tahanan di Rutan Perempuan Kelas IIa, Bandung  Ini Kaget Saat Tubuhnya Digerayangi Teman Sekamarnya
Tribunjabar/Mega Nugraha
Maket bangunan Rutan Perempuan Bandung 

Rutan yang dioperasikan pada Oktober 2019 itu pembangunannya menelan dana hingga Rp 25 miliar.

Baca: Foto-foto Pernikahan Isyana Sarasvati & Rayhan Maditra, Bertempat di Rooftop Dan Dekorasi Romantis

Baca: Juanda Mengaku Menyesal Jadi Petinggi King of The King: Saya Dijanjikan Rp 3 Miliar Tiap Setor

Baca: Liburan ke Bandung, Ini 7 Kafe Instagramable yang Bisa Dikunjungi

Di dalam rutan tersebut, ada 16 kamar tahanan yang masing-masing kamar bisa dihuni hingga maksimal 14 warga binaan.

Jadi, kapasitas maksimal rutan tersebut adalah 224 warga binaan.

Adapun para tahanan diawasi oleh 48 petugas.

Per 3 Februari 2020, jumlah warga binaan di rutan ini baru 124 orang, masih jauh dari kapasitas maksimalnya.

Sebanyak 124 warga binaan terdiri atas 54 tahanan dan 70 narapidana.

Kepala Rutan Perempuan Kelas IIa Bandung, Dr Lilis Yuaningsih sudah angkat bicara terkait adanya pelecehan seksual tersebut.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, pelecehan itu baru percobaan untuk penyimpangan seksual.

"Kemarin itu ada. Itu percobaan karena tidak ada respons dari pihak yang satunya. Baru percobaan untuk penyimpangan seksual. Setelah si yang tidak terima melapor, hari itu juga langsung diambil tindakan," ujar Lilis saat ditemui di sela pelaksanaan ujian CPNS Kemenkum HAM, di Jalan Pangaritan, Bandung, Senin (3/2/2020).

Baca: Menguak Sosok Dony Pedro King Of The King dari Pemilik Rumah Kontrakan di Bandung

Baca: Sunday Bowl Cereal Club, Kafe Instagramable di Bandung untuk Nikmati Sereal dari Berbagai Negara

Lebih lanjut ia mengatakan, tindakan penyelamatan dilakukan agar pelapor nyaman.

Terduga kemudian diproses, dimintai keterangan, dan menjalani sidang TPP atau Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Sementara itu, Lilis membenarkan, pelapor yang merasa dirugikan dipindahkan.

"(Setelah itu pelaku) baru masuk sel isolasi seminggu. Putusan masuk sel itu rekomendasi dari sidang TPP," ujarnya.

Lilis mengatakan, pihaknya langsung merespons lantaran pada dasarnya rutan punya kewajiban untuk pembinaan dan memberikan edukasi supaya hal itu tidak terjadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas